Sabdatama dan Sabdaraja Sultan Hamengkubuwono X

Apa perbedaan Sabdatama dan Sabdaraja?

Sejak dinobatkan pada 7 Maret 1989, Sultan sudah mengeluarkan dua kali Sabdatama dan  Sabdaraja 30 April dan Dawuhraja (atau Sabdaraja II) 5 Mei. Tapi ketiganya hanya berbeda penamaannya saja.

Sabdatama I (10 Mei 2012) ditujukan untuk memastikan poin-poin keistimewaan Yogyakarta diakomodasi dalam Undang Undang. Sabdatama II (6 Maret 2015) ditujukan untuk mengakhiri polemik terkait pembahasan Perdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur. Sabdatama ditujukan untuk kalangan eksternal, diumumkan di Bangsal Kencono. Pada saat mengumumkan Sultan mengenakan pakaian batik model peranakan menggunakan blangkon. Sabdatama dihadiri Paku Alam yang bertahta dan sebagian besar adik-adiknya.

Sabdaraja I (30 April 2015) berisi lima hal, tiga berkaitan dengan gelar: mengganti “Buwono” menjadi “Bawono” ,“Sedasa” menjadi “Sepuluh” dan menghilangkan “kalifatullah”, mengakhiri perjanjian pendiri Mataram antara Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan, serta menyempurnakan Keris Kanjeng Kiai Ageng Kopek (pusaka Sultan) dan Keris Kanjeng Kiai Joko Piturun (pusaka putra mahkota). Dawuhraja hanya berisi satu hal yaitu merubah gelar Gusti Kanjeng Ratu Pembayun menjadi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng in Mataram. Sabdaraja ditujukan ke kalangan internal, dan diumumkan di Sitihinggil. Pada saat mengumumkan, Sultan mengenakan pakaian kebesaran warna hitam (keprabon), lengkap dengan pusaka inten bersegi delapan dan kuluk warna biru yang dikenakan terakhir pada 1989.

Berikut perbandingannya:

 
Sabdatama I
Sabdatama II
Sabdaraja
Dawuhraja
Diumumkan
10 Mei 2012
6 Maret 2015
30 April 2015
5 Mei 2015
Selisih
23 tahun
2 tahun, 10 bulan
2 bulan
5 Hari
Sifat
Terbuka
Terbuka
Tertutup
Tertutup
Tempat
Bangsal Kencono
Bangsal Kencono
Siti Hinggil (Bangsal Manguntur Tangkil)
Siti Hinggil (Bangsal Manguntur Tangkil)
Pakaian Sultan
Batik Peranakan
+Blankon
Batik Peranakan
+Blangkon
Kebesaran
+Kuluk Wakidan Biru
Kebesaran
+Kuluk Wakidan Biru
Kehadiran
Lengkap termasuk PA IX
Lengkap termasuk PA IX
Ratu Hemas, Putri Dalem   dan KGPH Hadiwinoto
Semua Rayi Dalem dan PA IX tidak datang
Latar Belakang
Penyusunan RUUK
Penyusunan Perdais+Suksesi
Suksesi
Suksesi
Target
Eksternal Kraton
Internal dan Eksternal Kraton
Internal Kraton
Internal Kraton
Isi
Download disini
Download disini
Revisi Gelar:
1.     Kalifatullah
2.     Bawono
3.     Sepuluh
Revisi:
4.      Perjanjian pendiri
Mataram
5.      Keris Kanjeng Kiai Ageng Kopek
dan
Kiai Joko Piturun
Gelar Gusti Kanjeng Ratu Pembayun menjadi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng in Mataram
Keberhasilan
Berhasil (UUK disahkan)
Gagal (Perdais tidak menghapus kata “istri”)
Belum diketahui
Belum diketahui
Dampak Kohesifitas Internal
United
Divided
Divided
Divided
Dampak Kohesifitas Eksternal
United
Divided
Divided
Divided

Apa maksudnya merevisi perjanjian Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan?

Itu adalah makna politis yang maksudnya, garis keturunan tidak lagi garis laki-laki, tetapi juga bisa perempuan.

Apa maksudnya “menyempurnakan” Keris Kiai Ageng Kopek dan Keris Kiai Joko Piturun?

Itu adalah perkataan politis yang maksudnya adalah “putri mahkota” dan Sultan selanjutnya (dalam hal ini GKR Pembayun) tidak perlu lagi menggunakan keris. Ketika Sultan mengatakan “nyempurnakke” itu berarti pula mengindikasikan bahwa leluhurnya HB I-IX memegang keris-keris yang belum sempurna.

Apakah penobatan GKR Mangkubumi menjadi “Putri Mahkota” akan otomatis menjadi Sultan?

Belum tentu. Walau peluang menjadi Sultan makin terbuka. Ada beberapa sebab:

Pertama, dalam sejarah, HB VII sempat empat kali memilih Putra Mahkota, baru pada pada pemilihan keempat yang bersangkutan menjadi Sultan HB VIII. Putra Mahkota pertama meninggal dunia setelah dinobatkan. Dokumen pribadi Residen Belanda menyebut kematiannya karena penyakit ayan. Putra Mahkota Kedua kurang sehat kejiwaannya setelah dinobatkan menjadi putra mahkota. Bahkan pada pemilihan ketiga, Gusti Putro yang sudah ditentukan tanggal Jumenengan, meninggal dunia sebelum dinobatkan. Kematiannya masih misterius hingga saat ini (Harjono 2012 h. 42).  Itu sebabnya, tidak semua adik Sultan bersikap keras karena menganggap Sultan adalah posisi yang tidak bisa dipaksakan. Jika bukan jatahnya, akan menerima akibatnya.

Kedua, penobatan menjadi Sultan butuh legitimasi dan legitimasi tidak dapat diwariskan. Rakyat Yogyakarta tunduk pada Sultannya, tetapi belum terbukti tunduk pada GKR Pembayun, satu-satunya perempuan dalam sejarah Mataram yang menjadi “Putri Mahkota”.

Ketiga, penobatan GKR Pembayun berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam di internal keraton dan di masyarakat.

Menarik untuk melihat perkataan Sultan Hamengkubuwono IX berikut ini:

“Terus terang, apabila seseorang telah diberi gelar Mangkubumi, itu adalah langkah pertama ia dicalonkan untuk menjadi putra mahkota. Namun apakah dia benar-benar menjadi putra mahkota masih tergantung penilaian, atau katakanlah periode ia menjadi Mangkubumi adalah periode penjajagan. Saya menilaianya, para keluargapun menilainya, untuk nanti pada pertemuan keluarga, sebagaimana waktu saya dulu, ditetapkan apakah dia bisa diterima atau tidak sebagai putra mahkota.”

Sri Sultan Hamengkubuwono IX (Roem, 2011, Tahta untuk Rakyat, hal 131)

Apakah Sabdaraja memiliki konsekuensi terhadap UUK, Danais dan Jabatan Gubernur DIY ?

Tidak ada. Sultan Kasultanan Yogyakarta tetap Hamengkubuwono X dengan nama kecil BRM Herjuno Darpito. Selama kondisi ini tidak berubah, tidak ada perubahan di struktur pemerintahan dan peraturan perundangan. UUK dan turunannya tidak mengatur calon pengganti Sultan. Namun tentu saja, apapun yang terjadi di internal Keraton akan berdampak pada jalannya keistimewaan DIY. UUK mengamanatkan Kasultanan dan Pakualaman mengumumkan paugeran, tetapi sampai saat ini belum dilakukan.

Apa gelar Putra Mahkota pada saat HB X?

Ketika HB IX wafat, pangkat HB X masih KGPH Mangkubumi. Sebelum dinobatkan menjadi Sultan, beliau dinobatkan dulu menjadi putra mahkota dengan gelar: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hanom Amengku Negara Sudibaya Raja Putra Narendra Mataram.

Apa perbedaan antara KGPH Mangkubumi (Sultan HB X) tahun 1989 dan penobatan GKR Pembayun tahun 2015 saat menjadi calon penerus Sultan?

Pertama: KGPH Mangkubumi dinobatkan dengan “Undang” yang jelas penomorannya dalam administrasi keraton. “Undhang” ini kemudian diadaptasi RI menjadi Undang Undang. GKR Pembayun dinobatkan menggunakan “Dawuhraja”. Besar kemungkinan Dawuhraja juga memiliki penomoran seperti penggantian nama yang berlangsung sebelumnya yang dilakukan dalam Undhang Dawuh Dalem. Dawuhraja juga dapat dimasukkan dalam penomoran berikutnya dan masuk “Undhang”.

Kedua: KGPH Mangkubumi diumumkan terbuka beberapa menit sebelum dinobatkan menjadi Sultan, GKR Pembayun dilakukan tertutup.

Ketiga: KGPH Mangkubumi dihadiri seluruh Pangeran dan kerabat keraton, termasuk tamu undangan. GKR Pembayun para Pangeran menolak hadir. Pada saat pegumuman Undhang menjadi Putra Mahkota, seluruh pangeran (adik-adiknya dan paman-pamannya) berdiri  dan pada saat bersamaan tombak Kiai Pleret dibuka. Menandakan siapapun yang menentang Undang akan berhadapan dengan para pangeran.

Keempat: KGPH Mangkubumi sempat duduk di atas “batu gilang” sebagai salah satu prosesi putra mahkota. GKR Pembayun saya tidak mendapatkan informasi karena berlangsung tertutup. (belakangan melalui foto yang beredar, GKR Pembayun duduk di atas Watu Gilang, di tempat duduk yang biasanya diduduki putra mahkota.)

Kalau toh ada persamaannya, hanya keduanya dinobatkan menjadi penerus Sultan pada usia 43 tahun dan dilakukan di Bangsal Manguntur Tangkil.

Apa perbedaan antara GBPH Dorojatun (Sultan HB IX) tahun 1939 dan penobatan GKR Pembayun tahun 2015 saat menjadi calon penerus Sultan?

Penobatan GBPH Dorojatun menjadi Putra Mahkota ditandai dengan penyerahan keris pusaka Kiai Kandjeng Joko Piturun di sebuah hotel des Indes di Batavia (Jakarta) beberapa hari sebelum HB VIII meninggal dunia di Stasiun Tugu Yogyakarta pada usia yang relatif muda, 59 tahun. Dorojatun diminta kembali ke Hindia Belanda saat belum sempat menyelesaikan pendidikan di Leiden jurusan Indologi (administrasi tanah jajahan Hindia Belanda).  Dorojatun bukan putra tertua, tetapi sebagian besar putra-putra Sultan HB VIII hadir pada saat penyerahan keris Joko Piturun, termasuk Hangabehi (daerah tempat tinggalnya sekarang namanya Ngabean), putra laki-laki tertua dan semuanya langsung menyatakan kesetiannya kepada Dorojatun. Apa dan persamaan dan pebedaannya?

Pertama, GBPH Dorojatun diberi keris khusus Putra Mahkota Kanjeng Kiai Joko Piturun, GKR Pembayun tidak karena lima hari sebelumnya keris itu sudah “disempurnakan” melalui Sabdaraja. Keris adalah perlengkapan laki-laki. Dalam bahasa Jawa, disempurnakke berarti juga diberhentikan dan sudah tidak digunakan kembali.

Kedua, GBPH Dorojatun dihadiri sebagian besar putra-putra HB VIII yang juga sedikit banyak “berhak” atas tahta, GKR Pembayun tidak dan bahkan langsung mendapatkan penolakan keras dari GBPH Prabukusumo.

Ketiga, GBPH Dorojatun tidak sempat “dirayakan”. GKR Pembayun sengaja disembunyikan karena perayaan secara politik tidak memungkinkan.

(1) Silakan baca: Susilo Harjono (2012), Kronik Suksesi Keraton Jawa (1755-1989), Polgov, Jurusan Politik Pemerintahan Fisipol UGM. Buku ini merupakan salah satu skripsi terbaik yang diterbitkan JPP.