Kraton Agung Sejagat

Kedaulatan Rakyat, 15 Januari 2020

Kedaulatan Rakyat, Selasa 14 Januari menulis tentang berdirinya Kraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo Jawa Tengah. Pemimpin KAS, Toto Santoso Hadiningrat mengatakan, “Kraton tersebut merupakan perwujudan berakhirnya perjanjian 500 tahun yang ditandatangani penguasa terakhir Majapahit Dyah Ranawijaya dengan Portugis di Malaka tahun 1518.” Tulisan ini akan melihat fenomena raja abal-abal yang marak di Indonesia belakangan ini.

Sebelumnya, saya ingin mengingat interview saya dengan ‘Sultan Demak’ Sri Sultan Suryo Alam Joyokusumo di Bima, NTB 2014. ‘Sultan Demak’ berangkat menggunakan mobil Fortuner dari Demak ke Bima. Berbekal puluhan spanduk dan seragam ‘kerajaan’, dia berhasil mendapatkan 25 pelajar SMA di Bima yang diberi seragam sebagai peserta kirab Festival Kraton Nusantara VII. Spanduknya tersebar di seluruh penjuru kota dan entah bagaiamana, dia berhasil mendapatkan undangan di welcoming dinner.

Sultan Demak mungkin beruntung, tetapi temannya tidak. KRMH Abdul Hakim Prodoto Kusumo, SH, Spl. hadir dengan tutup kepala dari kuningan yang beratnya saya kira tiga kilogram, persis seperti raja-raja Syailendra. Metal detector menyala keras ketika dia melewatinya. Sang raja mengaku sebagai perwakilan dari Kasunanan Surakarta. Panitia yang bingung mempersilahkannya di deretan kursi depan yang sudah diduduki Gusti Moeng dan saudaranya. Sempat ada keributan kecil sebelum ‘Sultan Demak’ menariknya di kursi paling belakang untuk duduk di mejanya. Tanpa undangan, raja yang dalam spanduknya mengaku sebagai ‘Notaris Founding Fathers Nasional-Internasional’ yang ‘membawahi kerajaan Padjajaran, Mataram dan Majapahit,’ ini mungkin harus menanggung malu jika tidak ditolong ‘Sultan Demak’.

‘Sultan Demak’ sendiri dulunya adalah tukang pijat keliling bernama Mbak Minto. Karena wangsit kakeknya yang mukso, hilang, dia mendirikan ‘Keraton Demak’, lengkap dengan pendopo berukuran 10 x 10 meter persegi. Atraksi-atraksi Jawa sering dipentaskan di keratonnya.

Continue reading “Kraton Agung Sejagat”

Tragedi SKTM

Kedaulatan Rakyat, Opini Jumat 13 Juli 2018

Mengapa wali murid mampu menggunakan SKTM Aspal untuk mendaftarkan sekolah anaknya? Apakah nilai-nilai kejujuran telah hilang? Tulisan ini akan membahasnya dalam kacamata Tragedi Bersama, “Tragedi of the commons”, teori klasik Garrett Hardin (1968).

Teori Hardin mengandalkan dua hal: semua orang akan berfikir rasional untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dan kedua, tidak ada aturan yang membatasi tindakan rasional tersebut. Jika setiap orang boleh memasang keramba sebanyak-banyaknya di Waduk Sermo misalnya, peternak akan berusaha menambah keramba untuk keuntungan pribadi. Akibatnya terjadi tragedi bersama yaitu pendangkalan, menurunnya kualitas air dls. Keuntungan pribadi dibayar dengan kurugian bersama sebagai komunitas.

Tragedi SKTM diawali oleh dua kebijakan yang kurang dipertimbangkan dampaknya secara detail. Permendikbud 14/2018, yang tidak jauh berbeda dengan Permendikbud 17/2017, berisi dua kebijakan. Pertama, fasilitasi golongan miskin dengan kewajiban “paling sedikit” 20 persen dari jumlah siswa baru yang diterima, dan kedua penghapusan sekolah favorit dengan pembagian zona berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Sekolah Terbaik

Persoalannya, sebagian besar orang akan berupaya untuk mencari sekolah terbaik untuk anaknya. Predikat sekolah favorit tidak mudah hilang diukur dari ujian UN. Continue reading “Tragedi SKTM”

Menegakkan UUK

KR, Analisis, 10 Oktober 2017

Pemerintah akhirnya melantik Gubernur dan Wagub DIY sesuai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu hari ini pada tanggal 10 Oktober 2017. Kebijakan ini berbeda dengan ucapan Dirjen Otda Sumarsono yang mengatakan bahwa Sultan dan PA akan dilantik pada 16 Oktober 2017 bersamaan dengan Gubernur DKI dan jeda waktu pelantikan akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Persoalan ini bukan persoalan sepele karena menyangkut penegakan UUK. Mengapa Jakarta akhirnya berganti haluan dan mempercepat pelantikan?

Keistimewaan Yogyakarta memiliki lima kewenangan khusus yaitu: penetapan Gubernur/Wagub, tanah, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan. Kewenangan istimewa terkait penetapan Gubernur yang sekaligus Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wagub yang sekaligus Paku Alam yang bertahta tidak ditemukan di provinsi manapun.

Oleh karena itu, proses pelantikan Gubernur/Wagub DIY tidak dapat serta merta disamakan dengan provinsi lain yang dikenal Plt yang memiliki otoritas politik dan Pelaksana Harian (Plh) yang terbatas pada fungsi administratif. Sehingga jeda pelantikan antar Gubernur bisa diisi dengan Plt/Plh yang bisa diambil dari siapa saja sesuai keinginan pemerintah pusat. Tetapi di DIY, Gubernur dan Wagub dikunci dalam diri Sultan dan PA.

UUK memang memberikan ruang bagi seseorang diluar Sultan dan PA menjadi Pejabat Gubernur DIY dengan syarat yang sangat spesifik. Pertama, hal ini hanya terjadi apabila baik Gubernur atau Wakil Gubernur DIY tidak memenuhi syarat menjadi kandidat, misalnya karena faktor usia. Kedua, Pejabat Gubernur tersebut telah mendapat persetujuan dari Kasultanan/Pakualaman. Ketiga, Pejabat Gubernur tersebut berhenti ketika Sultan dan PA yang bertahta dilantik menjadi Gubernur/Wagub. Continue reading “Menegakkan UUK”

Pelantikan Gubernur

KR, Analisis, 6 Oktober 2017

Tempat untuk melantik Gubenur DIY minggu depan menjadi isu yang menarik di masyarakat Yogyakarta. Tulisan ini ingin melihat dampak kultural dan politik apabila pelantikan dilakukan di Jakarta.

Sebenarnya UUK hanya mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dapat dilakukan oleh Presiden, Wapres atau Menteri. Hanya saja, Jokowi membuat cara baru pelantikan Gubernur dengan mengundang Gubernur dan Bupati di istana negara pada awal tahun ini. Bagi pejabat daerah yang biasanya dilantik oleh Mendagri, mekanisme baru ini tentu disambut dengan bangga karena mereka dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara Jakarta. Bagaimana dengan DIY? Mari kita lihat prosesnya sejak 1998.

Pada 3 Oktober 1998, Mendagri Syarwan Hamid melantik Gubernur DIY di Yogyakarta seperti gubernur lainnya dan menolak aspirasi masyarakat DIY yang menghendaki Sultan dilantik oleh Presiden Habibie. Ketika habis masa jabatannya, Sultan ditetapkan dan dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno pada 9 Oktober 2003 sebagai Gubernur setelah sebelumnya menjadi Pjs untuk enam hari. Jabatan ini diperpanjang dua kali (2008-2011; 2011-2013), hingga disyahkannya UUK pada 2012.

Penetapan UUK ini menandai babak baru hubungan Yogyakarta-Jakarta. SBY yang babak belur dilanda kasus korupsi partai Demokrat dan lemahnya dukungan rakyat DIY atas isu penetapan-pemilihan, memilih melantik Sultan HB X dan PA IX di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. Hal ini untuk menarik simpati rakyat DIY menjelang pemilu 2014, tetapi juga menandai “kemenangan” beruntun Yogyakarta atas Jakarta. Untuk pertama kalinya, seorang presiden datang ke provinsi untuk melantik seorang gubernur dan beruntung pula Yogyakarta memiliki Istana Negara. Sejak itu, muncul kebanggaan bagi masyarakat DIY yang istimewa.

Bagi publik Yogyakarta, siapa yang melantik dan dimana tempat melantik dipahami secara simbolis sebagai ukuran hubungan politik dan penghargaan Jakarta atas DIY. Karena Presiden sudah melantik seluruh gubernur dan bupati/walikota di Istana Merdeka, tentunya tidak lagi menjadi kebanggaan jika Gubernur DIY juga dilantik oleh presiden. Kebanggaan atas pelantikan oleh presiden yang dianggap sebagai pengejawantahan Amanat 5 September 1945, tidak lagi bisa diperoleh. Sehingga, lokasi menjadi isu penting.

Masyarakat Yogyakarta ingin jika Gubenur dan Wagubnya dilantik di Yogyakarta, setidaknya karena tiga hal. Pertama itu menjadi simbol penghargaan Jakarta atas jasa Yogyakarta di masa perjuangan. Presiden berkenan “sowan” ke Yogyakarta yang pernah menjadi ibukota republik untuk melantik pemimpinnya. Kedua, rakyat DIY bisa turut merayakan proses tersebut dan menegaskan keistimewaannya. Toh, hal ini hanya dilakukan lima tahun sekali. Ketiga, pelantikan di DIY dapat memperkuat legitimasi kultural pemimpin Yogyakarta yang dibangun salah satunya melalui narasi sejarah.

Continue reading “Pelantikan Gubernur”

Kado Buat Ratu

Pada 31 Agustus 2012, DPR mengesahkan RUUK yang diperjuangkan rakyat DIY sejak 1999. Tepat lima tahun kemudian, MK membatalkan Pasal 18 ayat 1 yang membatasi perempuan untuk menjadi Gubernur DIY. Tulisan ini akan membahas dampak putusan MK tersebut terhadap kondisi internal Kasultanan dan peluang GKR Mangkubumi menjadi Gubernur DIY.

Putusan MK menyatakan bahwa pembatasan hanya bagi laki-laki untuk menjadi gubernur bertentangan dengan karakter demokratis masyarakat Indonesia. Mengutip putusan MK, salah satu alasan tidak berlakunya pasal tersebut adalah: “untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat Indonesia yang demokratis pembatasan yang demikian tidak boleh terjadi”.

Kado MK ini disambut dalam dua reaksi. Bagi “Pejuang Paugeran”, MK dipandang tidak mengindahkan budaya dan tata kepemimpinan Kasultanan yang menyatu dengan pemimpin agama yang harus dipimpin oleh lelaki. Disisi lainnya, para pendukung Sabda dan Dawuh Raja menganggap sukacita putusan MK. Putusan MK membuka peluang pembaharuan yang sedang digagas Sultan. Sebenarnya, bagaimana dampaknya dari sisi internal Kasultanan?

Continue reading “Kado Buat Ratu”

Membubarkan HTI

Kedaulatan Rakyat, Analisis 10 Mei 2017

HAMPIR seluruh media online cukup gegabah menampilkan judul terkait pembubaran HTI. Mereka menulis, ‘Pemerintah Bubarkan HTI’ dan sejenisnya. Pemerintah sebenarnya hanya mengambil langkah akan membubarkan HTI. Kata akhir pembubaran berada di Mahkamah Agung sesuai prinsip demokrasi yang tertuang di UU 17/2013. Disinilah polemiknya bagaimana organisasi yang menentang demokrasi bisa berlindung di balik proses demokratis?

Ada dua prinsip demokrasi yang berhubungan dengan hak berserikat. Pertama setiap orang dijamin kebebasannya untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Kedua pembagian kekuasaan ke dalam berbagai lembaga negara yang tidak bisa saling mengintervensi. Sehingga jika kedua prinsip ini dijalankan otomatis pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi.

Pernyataan pemerintah melalui Wiranto mengingatkan kita akan Orde Baru. Pernyataannya mirip dengan cara-cara Orde Baru. Menjelang tumbang, Suharto menumpas seluruh gerakan pro-demokrasi dan melabeli mereka dengan istilah OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ‘menyesatkan masyarakat’. Gerakan prodem waktu itu tak mungkin terbuka karena tembok dan pintu bisa menjadi telinga pemerintah Suharto.

Persoalannya, HTI secara nyata menentang demokrasi. Menurutnya demokrasi adalah produk barat yang tidak sesuai dengan konsep khilafah. Setiap muslim, menurut HTI, seharusnya bercita-cita untuk mendirikan khilafah yang tak tersekat batas negara. Di Indonesia, walaupun sudah hadir sejak Orde Baru membuka tangan terhadap umat Islam di awal 1990an, tidak ada yang menganggap HTI sebagai persoalan serius. Idenya tentang khilafah tak lebih dari mimpi di siang bolong. Melihat konteks geopolitik saat ini, sulit untuk merealisasikan ide khilafah dalam lima puluh tahun ke depan kecuali ada perubahan drastis konstelasi politik internasional.

HTI menjadi penting untuk dibubarkan karena HTI adalah target paling mudah sebagai bukti langkah politik balasan atas serial aksi umat Islam belakangan ini. Sejak semula, HTI terlibat dalam gerakan 411 dan 212 yang membuat pusing pemerintah. Ketika melihat momentum menguatnya gerakan Islam dan melemahnya relasi antara pemerintah dan gerakan Islam pasca kasus Ahok, HTI merancang tabligh akbar dan konvoi di berbagai kota di Indonesia. Continue reading “Membubarkan HTI”

Cuitan Mantan Presiden

Opini KR 18 Feb 2017

APABILA anda merangkum empat minggu berturut-turut selama pemerintahan SBY (2004-2014) lalu mencari tindakan SBY yang lebih reaktif dibandingkan empat minggu terakhir, anda akan kesulitan. Satu sisi, ini aneh karena biasanya seseorang diterpa kritik ketika berada pada puncak kuasa penentu kebijakan. Di sisi lain, bisa dipahami melihat karakter pribadi SBY.

Sedikit mundur ke belakang, pada 2 November 2016, SBY berpidato di luar kebiasaan. Gaya pidato SBY yang selama sepuluh tahun terjaga, terkonsep dan dilatih berulang-ulang, tiba-tiba berantakan menanggapi isu aktor intelektual aksi 411. SBY terlihat emosional dan sering berbicara di luar teks. Ujung-ujungnya, bukan penampikannya terhadap isu, tetapi justru guyonannya tentang ‘lebaran kuda’ yang menguasai media sosial. Seminggu kemudian, istilah ‘lebaran kuda’dilaporkan alumni HMI ke polisi.

Sejak akhir Januari, SBY semakin rajin mentweet, seiring dengan penurunan hasil survey AHY di Pilkada. Pada 20 Januari, SBY mencuit. ” Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah & penyebar hoax berkuasa & merajalela. Kapan rakyat & yg lemah menang?” Berikutnya pada 4 Februari, SBY menanggapi proses persidangan Ahok dimana ditengarai teleponnya ke ketua MUI sekaligus mantan Watimpresnya KH Ma’ruf Amin menyebabkan ke luarnya Sikap Keagamaan MUI. SBY kemudian melakukan jumpa pers tentang bahayanya penyadapan ilegal. Continue reading “Cuitan Mantan Presiden”

Dakwah Sekaten

Kedaulatan Rakyat, Analisis, 10 Desember 2016

MAULUD Nabi, upaya untuk  memperingati hari lahir Baginda Rasulullah Muhammad SAW memang tidak dikenal dalam fase awal penyebaran Islam. Acara Mauludan pertama kali dilakukan oleh dinasti Fatimiyah di Mesir pada akhir abad ke-11. Mulanya hanya un- tuk kalangan terbatas tetapi kemudian menyebar dan menjadi acara yang dinanti masyarakat umum.

Di beberapa tempat, Maulud sayangnya justru dijadikan ajang untuk mereproduksi kembali nilai-nilai paganisme yang menjadi alasan utama turunnya agama Islam. Tetapi tidak demikian yang terjadi di Indonesia.

Beberapa sejarawan, seperti Ricklef dan De Graff memperkirakan bahwa tradisi Maulud Nabi sudah ada sejak awal Islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke-13. Setelah beberapa perang yang meruntuhkan Majapahit dan mengorbitkan Demak, Maulud digunakan sebagai media dakwah penyebaran Islam yang wujudnya masih terasa di Kasultanan Yogyakarta dengan peran besar para Wali.

Wali Sanga terbelah menjadi dua kategori, mereka yang menyebarkan Islam di daerah pesisir dan mereka yang masuk ke pedalaman. Penyebaran di pedalaman jauh lebih sulit karena masyarakatnya homogen dan teguh memegang adat. Oleh karena itu, para Wali, termasuk Sunan Kalijaga, Sunan Bonang dan Sunan Muria menggunakan budaya sebagai medium dakwah. Sekaten adalah contoh paling indah dari perpaduan ini. Mereka menarik sebanyak-banyaknya umat lewat seni yang sudah berkembang.

Tujuh hari menjelang 12 Rabiul Awal, dua gamelan Kraton, Kiai Nagawilaga dan Kiai Guntur Madu dibunyikan terus-menerus kecuali waktu salat. Ada juga tradisi Udhik-udhik dimana Sultan membagikan koin kepada rakyat. Jika dibandingkan saat ini adalah konser terus menerus bintang pop seperti Noah, Iwan Fals, Raisa dan lainnya.

Bedanya, tembang-tembang yang dibunyikan sarat ajaran Islam dengan makna mendalam bagi kehidupan. Disitulah nilai-nilai agama disisipkan. Setelah tertarik bunyi gamelan, pelan-pelan masyarakat diajak untuk masuk Islam dan salat di Masjid. Itulah mengapa, dua gamelan dikeluarkan dari Kraton dan diletakkan di halaman Masjid Gedhe. Continue reading “Dakwah Sekaten”

Penggarap Tanah PA

Kedaulatan Rakyat, Analisis, 13 Oktober 2016

screen-shot-2016-10-13-at-4-03-14-pmscreen-shot-2016-10-13-at-4-07-40-pmSEJAK Kemerdekaan (atau mungkin sejak didirikan), dalam catatan saya, belum pernah terjadi rakyat menggeruduk berdemonstrasi ke Pura Pakualaman Yogyakarta, apapun sebabnya. Urusan tanah yang menjadi sumber ekonomi dan politik, selalu menjadi persoalan penting seluruh kerajaan. Walaupun sebagian orasi demo disampaikan dalam bahasa Jawa Krama, spanduk bernada keras dan belum pernah terjadi dalam tradisi protes terhadap institusi tradisional dalam masyarakat Jawa. Yang menilai segala sesuatu menggunakan rasa.

Protes paling keras yang secara tradisional dikenal hanyalah tapa pepe, berjemur bertelanjang dada di antara beringin kurung meminta keadilan Sultan. Sehingga, protes besar 15 September lalu yang salah satu spanduknya antara lain berbunyi “Paku Alam Jangan Pelit“, perlu disikapi dalam konteks masyarakat yang berubah.

Institusi tradisional seperti Pura Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta berbeda dengan pemerintah dan institusi modern lainnya. Keduanya ditegakkan dan didirikan dengan mekanisme patron-client yang dihubungkan melalui tanah. Raja sebagai patron, mendapatkan kesetiaan dan dukungan dari rakyat sebagai client yang hidupnya bergantung pada tanah sebagai sumber ekonomi masyarakat agraris.

Secara berkala setiap tahun, Raja menerima ungkapan terima kasih berupa hasil bumi dan ternak yang jumlahnya selalu kurang dari keuntungan yang diterima penggarap. Rakyat merasa dirinya harus ikut nyengkuyung sang Raja lewat momen penting seperti Grebeg, Jumenengan dan Mubeng Beteng. Hal ini berbeda 180 derajat dengan konsep negara modern dimana hubungan dibangun dengan logika impersonal yang menempatkan setiap orang sama, setara dengan perlakuan yang sama.

Karenanya, hubungan yang terjadi antara Panitia Ganti Rugi Bandara dengan pemilik dan penggarap tanah adalah hubungan putus. Hubungan itu selesai ketika masing-masing pihak merasa sudah mendapatkan dan memberikan rupiah yang disepakati. Tidak ada rasa ewuh pakewuh yang bermain, semuanya sudah digantikan melalui nominal transfer. Bagi yang tidak puas, ngganjel atau mangkel, silakan menempuh keadilan di pengadilan.

Kompensasi transaksional tidak serta merta bisa diterapkan dalam mekanisme ganti rugi penggarap tanah PA. Di satu sisi, pihak PA tidak akan rela dengan mekanisme ganti putus karena akan kehilangan basis pendukungnya, meskipun sebagian besar akan menempati tanah magersari sebagai tempat tinggal pengganti. Di sisi lain, petani penggarap merasa butuh rupiah karena kehilangan mata pencaharian yang dalam kondisi masyarakat yang semakin konsumtif, semakin besar tentu semakin baik. Selain itu, ganti rugi yang diterima Pakualaman juga meningkat karena tanah itu sudah diolah menjadi tanah produktif. Terlepas apakah petani penggarap pernah meminta izin atau menyerahkan bagian panen ke Pura yang mereka yakini sebagi pemilik tanah. Continue reading “Penggarap Tanah PA”

Kalender Sultan Agungan

Kedaulatan Rakyat, Opini, 28 Juli 2016

screen-shot-2016-09-11-at-7-22-29-pmManusia selalu mendefinisikan dirinya melalui waktu. Oleh karena itu, setiap peradaban besar selalu memiliki hitungan waktunya sendiri. Hitungan waktu dibagi berdasarkan dua prinsip utama yaitu berputarnya bulan dan berputarnya matahari. Dari hitungan tersebut, dibuatlah kelender.

Kalender nasional yang dipakai kita saat ini misalnya, merupakan kalender Gregorian yang diperkenalkan Paus Gregory XII tahun 1582 setelah mengoreksi kalender Julian. Kalender ini menggunakan hitungan matahari. Kalender berdasarkan bulan ditemukan jejaknya pertama kali ditemukan di coretan gua di Lascaux, Perancis yang dibuat sekitar 15,000 tahun lalu. Hitungan bulan secara tradisional digunakan di mayoritas negara di Asia termasuk, China, India, Jepang, Korea, Thailand dll.

Saat Islam mulai kuat di Madinah, dibuatlah kalender Islam yang menggunakan hitungan bulan. Hitungan kalender Islam tidak dimulai dari kelahiran Nabi Muhammad SAW tetapi dimulai dari hijrah beliau dari Mekkah ke Madinah. Metode dan konsep kalender Islam mirip dengan kalender bulan lainnya, hanya penamaannya didasarkan pada budaya dan tradisi Arab ketika itu.

Orang Jawa selalu tertarik dengan waktu. Orang Jawa percaya bahwa perputaran semesta mempengaruhi kehidupan di dunia. Sehingga, sebelum Islam masuk di sekitar abad ke 14, orang Jawa sudah mengadopsi kalender Hindu dan Buddha sekaligus, termasuk segala mistisisme dan kemisteriusan di dalamnya.

Adaptasi Islam di Jawa tidak seperti terjadi di pesisir yang relatif menerima apa adanya. Di Jawa pedalaman misalnya di Mataram yang jejaknya masih ditemukan di Kasultanan Yogyakarta bergabung tiga elemen sekaligus, yaitu Islam, Hindu dan kepercayaan lokal (Woodward 1989). Penanda pokok dari kombinasi ini bisa ditemukan di arsitektur masjid (Aryanti 2013).

Penanda Islam-Keraton, sekaligus justifikasi kebudayaan Jawa terletak pada Kelender yang diciptakan oleh Sultan Agung pada 1633 M. Menurut sejarawan Merle Ricklef dalam tulisannya di Jurnal History Today (1999), Kalender Sultan Agungan merupakan salah satu kalender paling rumit di seluruh dunia. Continue reading “Kalender Sultan Agungan”

Menggugat UUK

Capture1 Kedaulatan Rakyat, Analisis, 6 Juni 2016

UUK 13/2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Muhammad Sholeh, advokat dari Surabaya. Jika seluruh pasal yang digugat dimenangkan MK, maka mekanisme pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan melalui Pilgub sama seperti 33 provinsi lainnya. Sebelum panik, mari kita kaji persoalan ini secara jernih.

Pertama, terkait dengan penggugat. Penggugat adalah advokat muda yang berambisi untuk menjadi politisi. M. Sholeh pernah mencoba peruntungan Bupati Sidoarjo dan Wakil Walikota Surabaya. Keduanya layu sebelum berkembang. Terakhir, dia menjadi Caled DPR RI di Pemilu 2014 melalui Gerindra Dapil I Jawa Timur dengan nomor urut 6. Gerindra hanya punya satu wakil di Dapil tersebut dan menambah kegagalan M Sholeh untuk kesekian kalinya.

Menariknya, M Sholeh ini memang hobi menggugat. Bahkan dalam Pemilu 2014, taglinenya adalah “Sholeh Gugat”. Di kasus gugat menggugat, dia cukup punya prestasi, antara lain menggagalkan mekanisme nomor urut yang digunakan di pemilu 2009, sehingga merubah sistem pemilu dari daftar tertutup menjadi daftar terbuka murni. Sistem ini yang diteruskan di Pemilu 2014 yang banyak memunculkan politik uang, karena kompetisi berlangsung bukan antar partai, tetapi juga antar kandidat. Pendeknya gugat-menggugat menjadi sarana ybs untuk mendapatkan popularitas, yang belum bisa ditransformasi ke elektabilitas sehingga bisa menduduki posisi politik di legislatif dan eksekutif.

Kedua persoalan penggugat yang berdomisili di Surabaya. Selain DIY, Papua dan Papua Barat, semua WNI berhak berkompetisi di Pilgub. Di Papua dan Papua Barat, UU Otsus Papua membatasi hanya penduduk asli Papua yang bisa menjadi Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga, gugatan M.Sholeh memiliki legal standing yang kuat karena hak konstitusionalnya tercerabut lewat UUK. MK memberikan azas keadilan bagi setiap individu WNI yang merasa hak konstitusionalnya tercerabut oleh sebuah UU. Continue reading “Menggugat UUK”

Dwitunggal Baru DIY

Kedaulatan Rakyat, Analisis, 26 April 2016

Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X Suryodilogo akhirnya ditetapkan. Inilah untuk pertama kalinya, UUK 13/2012 digunakan untuk memilih pemimpin politik di Yogyakarta.  Tulisan ini ingin menelusuri beberapa persoalan terkait proses penetapan, sekaligus melihat kemungkinan dwi tunggal Sultan-Paku Alam memimpin Yogyakarta.

Pertama, prinsip penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah administratif dan bukan proses politis. Kewenangan pemerintah dan DPRD DIY berada di level teknis administratif dan bukan pada persoalan subtantif dan politis. Hanya saja, hambatan politis menjadikan proses teknis menjadi berbelit. Proses politis yang berlangsung, hal tersebut terjadi di ranah tradisional di dalam Puro. Ketika jumenengan (6/1) dihadiri oleh mantan presiden Megawati, lima menteri dan dua gubernur, proses politis dapat diasumsikan berakhir. Kehadiran Sultan HB X menjadi penanda penting bahwa Paku Alam X Suryodilogo memililil legitimasi yang cukup.

Kedua, waktu penetapan Wagub tergolong lama. Apabila dihitung dari sejak mangkatnya PA IX, dibutuhkan 5 bulan, 9 hari (161 hari) kekosongan jabatan Wagub DIY atau hampir setengah tahun. Apabila dihitung sejak surat pemberhentian Wagub diterima DPRD DIY tanggal 17 Januari 2016, dibutuhkan 99 hari. Untuk proses administratif, hal ini tergolong lama jika dibandingkan dengan para Gubernur yang terpilih melalui Pilkada 9 Desember 2015 yang dilantik tanggal 12 Februari 2016. Proses penghitunggan suara dan administratif hanya membutuhkan waktu 65 hari atau sekitar dua bulan.

Ketiga, hambatan-hambatan teknis seringkali digunakan untuk kepentingan politis. DPRD memberlakukan kehati-hatian ekstra pada proses penetapan karena keputusannya dapat digugat pihak yang bersengketa, dalam hal ini kubu Anglingkusumo. Beberapa hari lalu, seorang anggota dewan meminta perubahan nama harus dengan ketetapan Pengadilan Tinggi, tidak cukup hanya dengan surat dari notaris. Sebelumnya, persoalan terkait dengan sumber dana pansus dan persoalan lainnya. Continue reading “Dwitunggal Baru DIY”

Menanti Wakil Gubernur

 Screen Shot 2016-02-03 at 6.00.47 PMKedaulatan Rakyat 3 Februari 2016 download PDF

Sejak 21 November 2015 sampai dengan hari ini, DIY tidak memiliki wakil gubernur. Walaupun seluruh tatacaranya sampai hal yang bersifat teknis sudah diatur dalam UUK, ternyata aspek birokratis, administratif dan politis masih menghambat penguasa baru Pakualam menggantikan ayahnya menjadi Wagub.

Hambatan pertama terkait dengan surat pemberhentian Wakil Gubernur yang harus ditandatangani presiden. Dalam prakteknya, institusi politik baik di Yogyakarta maupun di Jakarta gagal menciptakan proses yang cepat seperti yang selama ini didengungkan pemerintah Jokowi. Surat surutnya PA IX disampaikan Pakualaman ke DPRD DIY lalu ke Kemendagri sebelum akhirnya sampai di meja Mensesneg untuk ditandatangani presiden. Surat dari Kemendagri baru sampai di Mensesneg sehari sebelum Jumenengan (6/1) dan sampai di DPRD DIY tanggal 17 Januari.

Mengapa butuh waktu 55 hari hanya untuk menerbitkan surat pemberhentian sebagai Wakil Gubernur yang disebabkan oleh surutnya yang bersangkutan? Continue reading “Menanti Wakil Gubernur”

Pakualaman dalam Keistimewaan

Kedaulatan Rakyat, Analisis, 7 Januari 2016

Screen Shot 2016-01-07 at 11.04.17 PMSalah satu hasil positif dari revolusi kemerdekaan 1945-1949 adalah bergabungnya dua kerajaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 1950, berlawanan dengan tren “pemekaran” Mataram yang terjadi karena konflik internal. Proses ini tidak mudah karena baik HB IX maupun PA VIII harus melepaskan ego. Kasultanan merelakan Pakualaman yang “hanya” kadipaten untuk menduduki posisi sebagai wakilnya, pun Pakualam harus merelakan Kadipaten Adikarto lebur menjadi Kulon Progo tahun 1951.

Namun ketika 15 daerah swapraja dengan kontrak panjang dan 268 dengan kontrak pendek dihapuskan pemerintah tahun 1958, posisi politik Pakualaman terangkat. HB IX mengangkat dan memposisikan PA VIII dalam pemerintahan DIY sebagai wakil gubernur dan secara de facto menjalankan pemerintahan DIY. Sebabnya, HB IX memiliki karier politik yang sangat panjang sehingga lebih banyak berada Jakarta. Jika kita mengurutkan tokoh berpengaruh di masa Sukarno dan Suharto, HB IX mungkin satu-satunya yang bisa masuk dalam daftar sepuluh besar. Dalam kondisi inilah PA untuk pertama kalinya mulai mengatur Yogyakarta melebar dari benteng kecil Pakualaman dan Kadipaten Adikarto.

Sehingga, sejak dibentuk provinsi DIY tahun 1950 sampai dengan reformasi 1998, PA VIII lebih banyak menjadi memimpin DIY dibandingkan Sultan HB IX. Ketika HB IX surut tahun 1988, Suharto enggan melanjutkan jejak politik dengan mengangkat HB X. PA VIII menjabat sebagai Gubernur sampai HB X dikukuhkan DPRD DIY menjadi Gubernur beberapa minggu setelah Suharto jatuh.

Sikap dan kompromi politik HB IX dan PA VIII inilah yang membuat posisi Pakualaman menjadi signifikan sejak dihadiahkan Raffles kepada Pangeran Notokusumo (saudara tiri HB II) tahun 1812. Posisi politik Pakualaman meningkat jauh dibandingkan dengan sumbangan wilayahnya yang hanya sekitar 5,8% total luas DIY, terdiri dari lima dari total 78 kecamatan di DIY atau 179,3 km2 dari 3185,8 km2 total wilayah DIY. Kunci dari meningkatnya posisi politik Pakualaman di DIY adalah sikap PA VIII dan PA IX yang “nderek” sikap politik Kasultanan.

Karena jejak politik 1945-1998, posisi Pakualaman sebagai “wakil” Kasultanan dilegalkan melalui UUK 13/2012 baik secara politik, ekonomi dan budaya. Hamengku Buwono yang bertahta dan Paku Alam yang bertahta diposisikan saling menggantikan satu sama Continue reading “Pakualaman dalam Keistimewaan”

Pura dan Wakil Gubernur

PuroKedaulatan Rakyat, analisis, 23 November 2015 . PDF

DIBANDINGKAN dengan 33 provinsi lain di Indonesia, sepertinya posisi Wakil Gubernur DIY akan terus menjadi posisi cukup krusial dan tidak hanya menjadi ‘ban serep’. Sejak UUK disahkan, posisinya ditegaskan secara legal formal terintegrasi dengan struktur politik tradisional Pakualaman. Keterikatan antara pemerintahan modern dan tradisional ini menempatkan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mudah diintervensi oleh Pemerintah Pusat. Namun juga menuai ancaman terkait konflik internal.

Sehingga tidak aneh, jika posisi ini menjadi ‘gula’ yang menggiurkan yang menarik untuk diperebutkan. Selain itu, karakter Pakualaman yang agraris, menemukan momentumnya setelah lahan di Pesisir Selatan memiliki nilai ekonomis tinggi. Sebelumnya, kerajaan agraris yang bercirikan tanah, petani dan air tak sepenuhnya dimiliki Pakualaman. Pakualaman memiliki tanah kurang produktif dan hanya dihadiahi 4.000 cacah oleh Raffles. Sehingga, sejak didirikan, Pakualaman hanya memainkan peran minimal dalam percaturan politik, dibandingkan dengan tiga kerajaan Jawa lainnya.

Pakualaman yang inferior pada awal kemerdekaan, memilih menggabungkan diri dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan merelakan Kadipaten Adikarto bergabung menjadi Kulonprogo tahun 1951. Inilah satu-satunya amalgamasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia yang bertahan hingga saat ini. Kunci suksesnya terletak pada kesadaran politiknya untuk selalu mengikuti posisi politik Kasultanan.

Posisi Wakil Gubernur bertambah penting ketika Yogyakarta tidak memiliki Gubernur pascamangkatnya HB IX. PA VIII menjabat Gubernur dari tahun 1989-1998 karena keraguan Soeharto untuk menentukan HB X meneruskan jabatan ayahnya. Bahkan HB X sempat berkata sulit baginya untuk menjadi Gubernur DIY selama Pemerintahan Soeharto.

Dibandingkan dengan ayahnya yang menjadi Wagub DIY selama 53 tahun (termasuk pejabat Gubernur DIY karena belum ada gubernur definitif), KGPAA PA IX (Ambarkusumo) menduduki posisi tersebut cukup singkat, hanya selama 12 tahun. Beliau memulainya sejak 2003 pada usia 65 tahun. Continue reading “Pura dan Wakil Gubernur”