Pelantikan Gubernur

KR, Analisis, 6 Oktober 2017

Tempat untuk melantik Gubenur DIY minggu depan menjadi isu yang menarik di masyarakat Yogyakarta. Tulisan ini ingin melihat dampak kultural dan politik apabila pelantikan dilakukan di Jakarta.

Sebenarnya UUK hanya mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dapat dilakukan oleh Presiden, Wapres atau Menteri. Hanya saja, Jokowi membuat cara baru pelantikan Gubernur dengan mengundang Gubernur dan Bupati di istana negara pada awal tahun ini. Bagi pejabat daerah yang biasanya dilantik oleh Mendagri, mekanisme baru ini tentu disambut dengan bangga karena mereka dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara Jakarta. Bagaimana dengan DIY? Mari kita lihat prosesnya sejak 1998.

Pada 3 Oktober 1998, Mendagri Syarwan Hamid melantik Gubernur DIY di Yogyakarta seperti gubernur lainnya dan menolak aspirasi masyarakat DIY yang menghendaki Sultan dilantik oleh Presiden Habibie. Ketika habis masa jabatannya, Sultan ditetapkan dan dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno pada 9 Oktober 2003 sebagai Gubernur setelah sebelumnya menjadi Pjs untuk enam hari. Jabatan ini diperpanjang dua kali (2008-2011; 2011-2013), hingga disyahkannya UUK pada 2012.

Penetapan UUK ini menandai babak baru hubungan Yogyakarta-Jakarta. SBY yang babak belur dilanda kasus korupsi partai Demokrat dan lemahnya dukungan rakyat DIY atas isu penetapan-pemilihan, memilih melantik Sultan HB X dan PA IX di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. Hal ini untuk menarik simpati rakyat DIY menjelang pemilu 2014, tetapi juga menandai “kemenangan” beruntun Yogyakarta atas Jakarta. Untuk pertama kalinya, seorang presiden datang ke provinsi untuk melantik seorang gubernur dan beruntung pula Yogyakarta memiliki Istana Negara. Sejak itu, muncul kebanggaan bagi masyarakat DIY yang istimewa.

Bagi publik Yogyakarta, siapa yang melantik dan dimana tempat melantik dipahami secara simbolis sebagai ukuran hubungan politik dan penghargaan Jakarta atas DIY. Karena Presiden sudah melantik seluruh gubernur dan bupati/walikota di Istana Merdeka, tentunya tidak lagi menjadi kebanggaan jika Gubernur DIY juga dilantik oleh presiden. Kebanggaan atas pelantikan oleh presiden yang dianggap sebagai pengejawantahan Amanat 5 September 1945, tidak lagi bisa diperoleh. Sehingga, lokasi menjadi isu penting.

Masyarakat Yogyakarta ingin jika Gubenur dan Wagubnya dilantik di Yogyakarta, setidaknya karena tiga hal. Pertama itu menjadi simbol penghargaan Jakarta atas jasa Yogyakarta di masa perjuangan. Presiden berkenan “sowan” ke Yogyakarta yang pernah menjadi ibukota republik untuk melantik pemimpinnya. Kedua, rakyat DIY bisa turut merayakan proses tersebut dan menegaskan keistimewaannya. Toh, hal ini hanya dilakukan lima tahun sekali. Ketiga, pelantikan di DIY dapat memperkuat legitimasi kultural pemimpin Yogyakarta yang dibangun salah satunya melalui narasi sejarah.

Tetapi tampaknya, pemerintah pusat tidak menganggap penting narasi sejarah dan kebanggaan tersebut. KR (29/8) sempat menurunkan pernyataan Mesesneg Pratikno bahwa, “Untuk pelantikan Gubenur DIY, akan dilaksanakan di Yogya seperti yang lalu.” Tetapi, keputusan politik terkait tempat melantik ada di Mendagri. Mensesneg hanya bertugas menyiapkan dan menyesuaikan dengan agenda Presiden. Lalu, bagaimana dampaknya apabila pelantikan dilakukan di Jakarta bersamaan dengan Anies-Sandi seperti perkataan Dirjen Otda Sumarsono?

Pertama, pemerintah pusat melihat posisi yang sama antara semua gubernur di Indonesia baik itu dipilih atau ditetapkan. Oleh karena itu, persoalan pelantikan adalah persoalan seremonial. Tidak ada pengecualian bagi Gubernur dan Wagub DIY, walaupun di tangannya melekat lima kewenangan istimewa.

Selain itu, hal ini juga menegaskan dominasi Jakarta atas Yogyakarta. Bagaimanapun, Gubernur DIY “hanyalah” salah satu dari 34 gubernur di Indonesia. Tidak kurang, tidak lebih dan tidak ada yang istimewa.

Kedua, bagi masyarakat DIY dan juga apatur pemerintahan termasuk Sultan dan PA, keputusan Jakarta ini mengecewakan. Anggaran Danais tahun ini tentu lebih dari cukup untuk memberangkatkan seluruh anggota DPRD DIY ke Jakarta. Hanya saja, tidak lagi ada kebanggaan bagi proses pelantikan DIY yang istimewa.

Namun demikian, pelantikan ini tetap harus disambut dengan sukacita. Inilah pasangan Gubernur-Wagub hasil perjuangan masyarakat DIY lewat UUK.