Tragedi SKTM

Kedaulatan Rakyat, Opini Jumat 13 Juli 2018

Mengapa wali murid mampu menggunakan SKTM Aspal untuk mendaftarkan sekolah anaknya? Apakah nilai-nilai kejujuran telah hilang? Tulisan ini akan membahasnya dalam kacamata Tragedi Bersama, “Tragedi of the commons”, teori klasik Garrett Hardin (1968).

Teori Hardin mengandalkan dua hal: semua orang akan berfikir rasional untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dan kedua, tidak ada aturan yang membatasi tindakan rasional tersebut. Jika setiap orang boleh memasang keramba sebanyak-banyaknya di Waduk Sermo misalnya, peternak akan berusaha menambah keramba untuk keuntungan pribadi. Akibatnya terjadi tragedi bersama yaitu pendangkalan, menurunnya kualitas air dls. Keuntungan pribadi dibayar dengan kurugian bersama sebagai komunitas.

Tragedi SKTM diawali oleh dua kebijakan yang kurang dipertimbangkan dampaknya secara detail. Permendikbud 14/2018, yang tidak jauh berbeda dengan Permendikbud 17/2017, berisi dua kebijakan. Pertama, fasilitasi golongan miskin dengan kewajiban “paling sedikit” 20 persen dari jumlah siswa baru yang diterima, dan kedua penghapusan sekolah favorit dengan pembagian zona berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Sekolah Terbaik

Persoalannya, sebagian besar orang akan berupaya untuk mencari sekolah terbaik untuk anaknya. Predikat sekolah favorit tidak mudah hilang diukur dari ujian UN. Continue reading “Tragedi SKTM”

Interview by Tirto.id: “Urusan Tanah di DIY Seperti Nagara dalam Negara”

UU Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya soal suksesi, tapi juga soal demokrasi menghadapi kekuasaan yang (mencoba tetap) absolut.

tirto.id – Politik daerah di Indonesia pascareformasi menarik perhatian banyak peneliti. Dalam topik mengenai penguasa lokal, penguatan pengaruh para pewaris bekas swapraja (Sultan dan Raja) di politik lokal memicu diskusi menarik.

Dalam ulasannya pada 2008, Indonesianis asal Belanda, Gerry van Klinken menulis, “Apa ini hal yang baik karena tradisi mengintegrasikan masyarakat yang terpukul angin perubahan sosial? Atau pertanda buruk sebab merepresentasikan feodalisme?”

Dosen Fisipol UGM, Bayu Dardias, sejak 2014 lalu, meneliti manuver politik para aristokrat itu. Bayu―kini di Australia untuk studi doktoral di Australian National University (ANU)―mewawancarai puluhan Sultan dan Raja di 10 provinsi. Mayoritas, kata dia, membidik Pilkada atau Pemilu Legislatif. Namun, hanya sebagian yang berhasil.

Di antara semua bekas swapraja itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ialah kasus khusus. Aturan semacam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) tak berlaku di daerah lain. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu-satunya institusi aristokrasi penerima kewenangan besar dari pemerintah pusat dalam urusan pemerintahan hingga tanah.

“Mereka semua ingin seperti DIY. Gak perlu susah payah ikut pemilu bisa jadi pejabat publik,” kata Bayu kepada Tirto (10/9/2017).

Tapi, menurut Bayu, UUK masih menyimpan dua persoalan penting terkait polemik suksesi dan penguasaan tanah-tanah keprabon. Berikut wawancara Tirto bersama Bayu mengenai hal itu. Redaksi menambahkan sejumlah hal untuk memperjelas konteks jawabannya.

Polemik Suksesi

Apakah putusan MK soal pasal 18 UUK melapangkan jalan calon Sultan perempuan?

Politik di DIY terbagi menjadi dua proses yang berurutan, suksesi di Kasultanan dahulu, lalu suksesi gubernur kemudian. Putusan MK membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Gubernur DIY apabila memenangkan kontestasi suksesi di Kasultanan. Dalam kontestasi di Kasultanan, banyak yang harus diganti jika Ratu yang bertakhta karena Yogyakarta adalah kerajaan Mataram Islam.

Keris untuk putra mahkota, misalnya, bernama “Joko Piturun” yang artinya “laki-laki yang diturunkan terus menerus” dan juga mitos Sultan adalah pasangan Ratu Kidul. Hambatan-hambatan dasar ini coba dihilangkan oleh Sultan HB X pada 2015.

Redaksi: Pada 2015, Sultan Hamengkubuwana X mengeluarkan Sabda Raja dan Dawuh Raja. Berdasar bisikan leluhurnya, Sultan mengubah gelarnya yang melenyapkan simbol raja laki-laki. Gelarnya menjadi Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengkubuwana Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalogo Langengging Bawono Langgeng, Langgenging Toto Panotogomo.Proses menjadi gubernur masih ada hambatan bagi perempuan di penyebutan gelar yang lengkap di Pasal 1 Poin 4 UUK DIY. Kata “Sayidin Panatagama Khalifatullah” (gelar lama Sultan) identik dengan laki-laki, dan menurut UUK gelar itu adalah warisan budaya yang harus dilestarikan.

https://www.youtube.com/watch?v=KFEq7xYQyGE

Saya kurang sepakat bahwa suksesi di Kasultanan adalah persoalan internal seperti di Keraton lainnya yang saya teliti karena sultan akan otomatis menjadi pejabat publik (Gubernur DIY). Persinggungan antara aristokrasi dan demokrasi terletak pada keleluasaan Kasultanan memilih pemimpin dalam koridor yang diatur UUK sebagai implementasi negara demokrasi.

Artinya, keraton berhak memilih pemimpinnya, tetapi publik juga harus tahu prosesnya. Nah, perubahan aturan suksesi seharusnya diumumkan ke publik seperti diatur di Pasal 43 UUK. Tapi, Sultan menolak mengumumkannya 2 tahun lalu.

Suksesi ini jadi polemik elit, belum melibatkan publik DIY secara umum, mengapa?

Karena tidak ada perubahan struktural yang terjadi. Selama ini, masih perang wacana. Gubernur dan sultan tetap sama, walaupun namanya berubah-ubah. Adik-adiknya juga tetap menduduki posisi semacam “menteri koordinator” di Keraton. Hal ini tidak ada hubungan langsung dengan publik.

Sekarang publik banyak yang berteriak persoalan tanah dan tata ruang, misalnya terkait SG/PAG (Sultan Ground dan Pakualaman Ground), apartemen dan air tanah. Tetapi, sulit mencari kaitannya dengan suksesi politik.

Apakah polemik suksesi akan berpengaruh ke legitimasi politik Keraton Yogyakarta?

Saya kira, tergantung siapa pemenang kontestasi politik suksesi kasultanan. Legitimasi ratu tentu lebih sulit karena membuat sesuatu yang baru dibandingkan sultan laki-laki yang hanya tinggal meneruskan. Sebagai ilustrasi, kalau dulu penobatan putra mahkota selalu disambut dengan suka cita, tapi sekarang penobatan GKR Mangkubumi justru sebaliknya.

Polemik ini sebenarnya bisa diakhiri jika ada urutan suksesi di Keraton Yogyakarta seperti di semua negara yang memadukan sistem darah dan demokrasi. Di Inggris misalnya, line of succession-nya jelas: Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George dan Putri Charlotte. Di Brunei, Thailand dan bahkan Arab Saudi, yang monarki absolut, semuanya ada dan jelas

Continue reading “Interview by Tirto.id: “Urusan Tanah di DIY Seperti Nagara dalam Negara””

PKI yang Mati, tak Mungkin Hidup Lagi

Tulisan ini ingin menjawab satu pertanyaan: Mungkinkah PKI yang telah dibubarkan tahun 1966 hidup kembali menjadi kekuatan politik pasca Reformasi?

Jawabannya adalah: hampir tidak mungkin. Berikut beberapa alasannya.

Pertama, politik kiri tidak laku dalam pemilu di Indonesia setelah reformasi[i]. Kita telah melampaui empat kali pemilihan umum dan pemilu 1999 adalah yang paling penting untuk menentukan matinya politik kiri di Indonesia. Politik kiri yang dimaksud bukan hanya komunisme, tetapi politik kiri secara umum yang dipahami di ilmu politik yang seringkali mengandung, ide persamaan social seperti sosialisme dan social demokrat.

Setelah reformasi, para tokoh kiri yang oleh Orde Baru menjadi buronan dan membentuk partai dengan ideologi sosialis, ternyata tidak laku. PKI sejatinya telah mati sesaat setelah 500,000 anggota dan simpatisannya dibunuh[ii], tetapi Orde Baru selalu menyebut atau setidaknya menyamakan sosialis sebagai komunis. Sehingga, menarik melihat sepak terjang para tokoh ini. Mochtar Pakpahan misalnya, tokoh pergerakan buruh yang sering menjadi headline di media semasa Orde Baru hanya memperoleh 0.13 % pemilih Partai Buruh Nasional dan gagal mendudukkan wakil di DPR. Budiman Sudjatmiko, yang mendirikan Partai Rakyat Demokratik tetapi masih dipenjara ketika pemilu, juga hanya memperoleh 0.07% suara. Seluruh partai dengan nama Buruh atau Pekerja, tak menggembirakan perolehan suaranya.

Sejak 1999, partai-partai kiri absen dalam politik Indonesia di tingkat nasional. Jika toh ada perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (sampai 2009, hanya diberlakukan electoral threshold), mereka umumnya tidak menjadi penentu utama politik lokal. Politik lokal dan nasional tetap dikuasai oleh partai-partai besar.

Kedua, tokoh-tokoh kiri bergabung dengan partai-partai besar atau di pemerintahan karena mereka gagal menjadi politisi melalui partai-partai yang secara idealis mereka dirikan. Budiman Sudjatmiko misalnya, sekarang menjadi anggota DPR dari PDIP. Ketika bergabung, dia membawa serta 51 aktifis PRD[iii]. Andi Arief, karibnya, menjadi pemikir di Partai Demokrat. Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi legislator Gerindra. Dita Indah Sari, penggemar Lenin, setelah partainya gagal lolos persyaratan pemilu, bergabung di PKB dan di pemerintahan SBY menjadi Jubir Menakertrans[iv].

Ketika bergabung bersama partai besar, para aktifis yang dulu dituduh komunis dan dipenjara semasa Orde Baru tidak lagi menjadi dominan dalam pengambilan keputusan. Mereka harus berhadapan dengan politisi kawakan yang memegang struktur dan sumber daya di partai tersebut.  Pendeknya mereka bukanlah nila setitik yang bisa merubah warna susu sebelanga. Paling banter, mereka akan menjadi suara alternatif, yang didengar ketika sesuai dengan arah dan garis politik serta kepentingan partai.

Sementara itu, politik Indonesia tidak lagi mendengar tokoh-tokoh pergerakan kiri baru yang bisa menggerakkan massa setelah reformasi. Gerakan buruh misalnya, bukan lagi momok seperti jaman Orde Baru[v]. Buruh bergerak, memang karena hak-haknya ditindas. Alasan ini  tak pernah berubah, yang membedakan hanya respon rejim terhadapnya. Tokoh gerakan petani tak lagi muncul setelah Budiman dan tidak pernah seterorganisir seperti buruh. Gerakan dua basis fundamental PKI yang tercermin di lambang Paku Arit ini tak lagi menakutkan dan tak mampu menghasilkan pemimpin karismatik baru setelah tokoh-tokoh kiri lama melebur ke dalam kekuasaan.

Saya, Nezar Patria dan Nico Warouw di Indonesia Update 2016 ANU.

Tokoh-tokoh kiri yang tak ingin menjadi politisi, memilih jalan mereka sendiri. Nicolaas Warouw, mantan pentolan SMID yang paspornya pernah dicabut pemerintah Orba dan lari ke Belanda, sekarang tinggal di Canberra dan mengajar di UNSW. Nezar Patria yang diculik ketika reformasi 1998 sekarang menjadi aktifis AJI dan jurnalis di the Jakarta Post[vi].  Tak mungkin mengharap tokoh-tokoh lama ini bersatu kembali menyusun agenda gerakan baru.

Ketiga, semakin lama, syarat-syarat menyertakan partai politik baru di pemilu dan untuk dapat mendudukan wakil partai di parlemen semakin susah. Partai-partai besar memiliki kepentingan untuk mempersulit tumbuh dan munculnya partai baru, termasuk PKI, PKI baru atau apapun namanya. Selain itu, usaha membentuk partai baru juga semakin menurun karena prospek masa depan partai baru. Untuk pemilu 2019, hanya ada empat partai baru (PSI, Idaman, Perindo dan Partai Berkarya). Jika ditambah partai yang saat ini ada, pesertanya hanya 14 partai, itupun tak semuanya dijamin lolos Parliamentary Threshold. Bandingkan dengan peserta pemilu 1999 yang 48 partai. Continue reading “PKI yang Mati, tak Mungkin Hidup Lagi”

Simalakama Gelar Bawono

Hampir bisa dipastikan, proses penetapan Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 tidak akan menuai persoalan serius. Ketua DPRD DIY Yoeke Laksana mengatakan, “Saya super optimis akan lancar.” (KR 5 Juli 2017). Untuk Wagub jelas tidak ada persoalan, hanya saja, persoalan pergantian nama dan gelar Sultan memunculkan sejumlah pertanyaan. Mari kita urai satu per satu secara kronologis.

Sultan Hamengku Buwono X, atas petunjuk Allah melalui para leluhur, pada 30 April 2015, merubah nama dan gelarnya menjadi “Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalogo Langgengging Bawono Langgeng, Langgenging Toto Panotogomo.” Perubahan nama ini bertujuan untuk melancarkan proses pelantikan putri tertuanya GKR Pembayun untuk menjadi putri mahkota dengan gelar baru GKR Mangkubumi yang diumumkan lima hari kemudian. Gelar lama, terutama terkait dengan khalifatullah tak cocok dipakai perempuan (lihat detail di tulisan saya di jurnal MI disini). Perubahan ini ditentang oleh seluruh 15 putra-putri Sultan Hamengku Buwono IX, klik disini dan disini.

Pergantian nama tidak memikirkan dampak politik dan hukum terkait dengan UU Keistimewaan DIY. UUK jelas mengatur tentang gelar Sultan yaituNgarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah.” Ironisnya, sumber pencantuman gelar ini adalah surat dari keraton sendiri yang menjelaskan gelar yang digunakan pada saat penobatan Sultan terakhir tahun 1989.

Pada tanggal 19 Juni 2015, pihak kraton mengajukan perubahan nama Sultan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Terkait pengajuan ini Sultan mengatakan,

Ganti nama kan harus di Pengadilan. Saya tidak mau ganti-ganti nama terus-menerus. Nanti kalau untuk perjanjian apa, kan harus terdaftar.” (lihat disini)

Ketika ditanya implikasi perubahan nama tersebut terkait UUK, beliau mengatakan,

“Ya belum tentu (mengubah dalam UU), nanti kita lihat perkembangan politik saja.” (lihat disini)

Namun, sepertinya perubahan politik berlangsung cepat. Setelah sidang pertama tanggal 1 Juli 2015, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura (Semacam Sekretaris Negara yang menjalankan fungsi administratif) yaitu putri kedua Sultan GKR Condrokirono, atas perintah Sultan, mencabut permohonan nama tersebut menjelang sidang kedua yang diagendakan 8 Juli 2015. Sidang kedua yang berlangsung singkat membatalkan proses penggantian nama ini. Alasan Sri Sultan terkait pencabutan berkas tersebut adalah,

“Tunggu revisi Undang Undang Keistimewaan dulu.” (lihat disini)

Sultan sepertinya sempat lupa, bahwa pergantian nama yang sudah disahkan oleh pengadilan akan membawa konsekuensi legal-administratif yang tidak mudah. Walaupun individunya tetap sama, perubahan tersebut dapat berakibat terjadinya persoalan legal-administratif yang berdampak hilangnya hak prerogratif Sultan sebagai Gubernur DIY yang tak dibatasi  masa jabatan. Setelah muncul kebingungan di publik, Sultan menegaskan gelar baru untuk internal.

“Ya, belum waktunya (disahkan di pengadilan). Kan internal. UU-nya (UU Keistimewaan) belum berubah.” Selanjutnya Sultan mengatakan,

“Nama saya masih yang lama. Untuk keraton yang berubah. Itu urusannya lain.”(lihat disini)

Dua tahun berjalan dan isu ini kembali mengemuka. Pada 2017, saat memberikan berkas ke DPRD DIY untuk pengukuhan Gubernur DIY periode 2017-2022, GKR Mangkubumi kembali menegaskan bahwa,

“Tidak ada masalah kok. Gelar itu sudah dibedakan untuk internal dan eksternal.” (lihat disini)

Lebih lanjut, KPH Yudhahadiningrat yang selalu mewakili Kraton dengan berbagai pihak mengatakan,

“Itu kan (nama Bawono) untuk intern Kraton saja. Untuk abdi dalem, bukan untuk masyarakat umum.” (lihat disini)

Persoalannya sebenarnya tidak sesederhana internal dan eksternal, tetapi menyangkut legitimasi dan proses politik Sultan untuk mempertahankan posisi Gubernur di satu sisi dan menyiapkan GKR Mangkubumi menjadi Sultan di sisi lainnya. Apapun gelar yang digunakan, baik Buwono ataupun Bawono, tetap melahirkan persoalan.

Pertama-tama, mari kita lihat dalam struktur administrasi Kraton. Kasultanan Yogyakarta adalah institusi yang lengkap struktur administrasinya. Pencatatannya sangat detail dan rinci sejak beberapa abad silam. Struktur ini diadopsi oleh Republik Indonesia sejak 1945. Misalnya, di Kraton ada yang disebut Undhang yang merupakan keputusan tertinggi yang diberi penomoran yang kemudian diadopsi menjadi Undang Undang di RI. Hanya saja, Sabda dan Dawuh Raja tidak termasuk dalam administrasi Kraton. Untuk menjadikannya bagian dari administrasi, keduanya harus diadopsi dalam keputusan Kraton yang terbagi menjadi beberapa jenis. Setelah itu, nama Bawono baru dapat digunakan untuk lingkungan internal. Perubahan nama ini kemudian disahkan melalui Undhang Gumantosing Asma pada 4 Mei 2015, lalu secara resmi digunakan dalam berbagai undangan baik untuk internal maupun eksternal.

Persoalannya, salah satu syarat untuk mengajukan diri untuk ditetapkan menjadi Gubernur 2017-2022 adalah surat pencalonan dari Panitrapura (Pasal 19 UUK). Sehingga menjadi pertanyaan apabila dalam surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Panitrapura menggunakan nama “Bawono”, tetapi surat pencalonan khusus untuk kepentingan Gubernur DIY menggunakan “Buwono”. Belakangan, surat penetapan Sultan dengan nama Buwono tahun 1989 dilegalisir oleh Panitrapura khusus untuk keperluan persyaratan Gubernur. Ini melanggar kaidah administrasi karena melegalisir gelar 1989 yang sudah diamandemen tahun 2015. Pendeknya, administrasi Kraton menjadi tidak konsisten karena tidak ada kaidah yang disepakati.

Berita Acara Verifikasi persyaratan Gubernur DIY 2017-2022

Kedua, pendapat tentang pembilahan internal dan eksternal Kraton terkait gelar sangat membingungkan dan sulit melihatnya sebagai jalan keluar. Ketika UUK disahkan (yang prosesnya melibatkan Kraton), sebenarnya Kraton sudah menyerahkan urusan internalnya kepada NKRI. Tidak ada lagi pembilahan internal dan eksternal dan kasus perubahan gelar ini adalah yang paling konkrit. Sultan bahkan tidak memiliki independensi untuk merubah gelarnya sendiri karena rambu-rambu regulasi yang demikian ketat. DPRD DIY terbelah alot menyikapi isu ini dan berita acaranya membatasi ketat pergantian nama (baca Berita Acara 1, 2, 3).

Selain itu, tiga hari setelah mengumumkan putri mahkota, Sultan memberikan keterangan pers di Ndalem Wironegaran dengan mengundang berbagai media lokal dan nasional baik cetak maupun elektronik dan ditayangkan live di Metro TV. Beliau menjelaskan secara rinci dan detail tentang makna Sabdaraja (30/4/15) dan Dawuhraja (5/5/15). Beliau misalnya, menjelaskan dengan detail makna gelar “Ka 10” yang merubah “Kaping Sedasa” di gelar lama. Beliau mengkritisi istilah “kaping” yang berarti perkalian berbeda dengan “ka” yang berarti “lir gumanti” (terus-menerus), dan tentu saja disamping menjelaskan dihapuskannya “khalifatullah”. Apabila perubahan gelar hanya untuk urusan internal, mengapa perlu klarifikasi publik? Selain itu, muncul juga pertanyaan, jika “Ka 10” memang betul digunakan untuk internal, mengapa berbagai media sosial resmi yang dikelola Kraton menggunakan “Ka 10” ?
Continue reading “Simalakama Gelar Bawono”

Gubernur Ganjar dan Sekolah Favorit yang Kesulitan Mencari Murid

Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan Pergub 9/2017 disini dan petunjuk teknisnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 421/05238 disini. Kedua aturan ini merupakan turunan Permendikbud No. 17 tahun 2017 yang sifatnya cukup umum dan menugaskan detailnya ke pemerintah daerah. Tujuan Permendikbud dan Pergub ini sebenarnya mulia, tapi jika tidak diaplikasikan dengan baik dan kalkulasi yang ceroboh, sekolah favorit SMAN 1 Magelang yang dalam beberapa tahun terakhir meraih nilai tertinggi UN SMA di Jateng akhirnya kekurangan murid. Selain itu, hak bersekolah anak di Kabupaten Magelang terampas.

Pergub ini membatasi kriteria penerimaan siswa baru menjadi tiga kategori berturut-turut berdasarkan: nilai UN, kekayaan, lokasi, dan prestasi. Kuota dan sistem penilaiannya pun sudah ditentukan melaui sistem online yang dilakukan serentak di Jawa Tengah. Tujuannya adalah munculnya diskriminasi positif kepada mereka yang kurang mampu dan tinggal di lingkungan sekitar agar muncul prestasi yang setara.

Ada beberapa catatan penting terkait Pergub dan tersebut:

Pertama, ketentuan yang mengatur tentang kuota siswa dengan orangtua tidak mampu. Dalam Bab V Bagian A angka 1 huruf h Kep. Kepala Dinas disebutkan,”Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.”

Prosentase penambahan pun sudah ditentukan dengan detail dan dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Tidak Mampu dan tinggal di tempat tinggal sekolah mendapatkan tambahan nilai 3, dalam satu provinsi 2 dan tidak miskin berada di lingkungan sekolah 1. Penambahan nilai 3 sama dengan prestasi juara tiga nasional atau juara satu provinsi. Atau siswa yang Tidak Mampu dan tinggal di dalam Kab/Kota tapi nilainya 6 disamakan dengan yang mampu dengan nilai 9 di satu mata pelajaran. Penambahan 3 poin adalah durian runtuh bagi siswa yang bersaing di nol koma.

Kedua, terkait rayonisasi. BAB IV huruf C Penetapan Rayonisasi adalah wilayah Kecamatan atau beberapa kecamatan. Selain itu, Pergub Huruf H poin 4 mengatur secara detail prosentase berdasarkan domisili. Bukti domisili dilakukan dengan KK dan untuk Aparat Sipil dan Militer Negara menggunakan SK Penugasan. Rayonisasi diatur detail sebagai berikut: Tinggal di dalam rayon paling sedikit 50%, di dalam kab/kota paling banyak 40%, di luar kab/kota paling banyak 7% dan di luar provinsi paling banyak 3%.

Berdasarkan keputusan Kep Dinas Jateng, Dinas Pendidikan Kota Magelang membagi rayon menjadi tiga berdasarkan tiga kecamatan yang ada di Kota Magelang. Rayon Magelang Utara (SMAN 5 (228 Siswa) dan SMAN 2(228 siswa) ), Magelang Tengah (SMAN 1 (300 siswa) dan SMAN 3(228 siswa) dan Rayon Magelang Selatan (SMAN 4 (256 Siswa)). Kelima sekolah ini bersaing untuk mendapatkan siswa.

Jika diaplikasikan di SMAN 1 Magelang, kira-kira detailnya akan menjadi seperti ini. SMAN 1 Magelang memiliki kuota 300 siswa, minimal 60 siswa (20%) yang berasal dari keluarga miskin yang harus diterima. Selanjutnya berdasarkan faktor lokasi: 50% Rayon Magelang Tengah yang berhimpitan dengan batas administratif Kecamatan Magelang Tengah yang terdiri dari enam desa; maksimal 40% harus berasal dari dua kecamatan (rayon) yang lain di kota Magelang, 7% dari kabupaten Magelang (karena Kota Magelang dikelilingi Kab. Magelang) dan 3% dari provinsi luar Jateng.

Apa hasilnya? Sampai batas akhir pendaftaran online yang sesuai aturan teknis ditutup tanggal 14 Juni 2017 jam 10.00 WIB SMAN 1 Kota Magelang kekurangan murid. Sucahyo Wibowo, sebagaimana dikutip di detik mengatakan, “Jumlah siswa belum memenuhi kuota 50% kuota SMAN 1 Kota Magelang.” Selanjutnya, mereka yang tidak mampu (atau mengaku tidak mampu) berjumlah 68 siswa atau lebih dari 20% dari kuota. Karena yang mendaftar kurang dari 150 siswa, 68 siswa tidak mampu menjadi mendominasi atau hampir separuh jumlah keseluruhan siswa. Selanjutnya, Sucahyo mengatakan mereka yang pintar tersingkir dari mereka yang nilainya rendah tetapi menggunakan SKTM. Mengapa ini bisa terjadi?

Data BPS tentang jumlah penduduk Kota Magelang

Pertama, Pergub dan petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan Jateng menetapkan Rayonisasi tanpa melihat variasi daerah. Kota Magelang luasnya hanya 18,12 km2 dan dikelilingi oleh Kabupaten Magelang. Seusai amanat UU 32/2004 yang mengharuskan minimal ada tiga kecamatan di sebuah Kab/Kota, Kota Magelang memekarkan diri dan membentuk Kecamatan Magelang Tengah. Tetapi sebenarnya jumlah penduduknya tidak banyak berubah. Data BPS menunjukkan penduduk Kota Magelang hanya 131.703 jiwa di tahun 2014. Dari 2011 sampai 2014 hanya meningkat 2,147 jiwa atau sekitar 700 jiwa per tahun. Melalui kebijakan Rayonisasi, sekolah-sekolah akan berburu murid karena memang jumlah lulusan SMP nya sedikit. Sampai 16 Juni, seluruh  lima SMAN di Kota Magelang tidak mendapatkan siswa yang cukup. Pertanyaannya, darimana SMA di Magelang memperoleh murid di tahun sebelumnya?

Kedua, SMA Negeri di Magelang memperoleh murid dari Kabupaten Magelang yang jumlah SMA Negerinya terbatas. Menurut data Kemendikbud di http://sekolah.data.kemdikbud.go.id, Kabupaten Magelang yang memiliki penduduk 1.245.496 sesuai data BPS di tahun 2015 hanya memiliki 10 SMA Negeri dan tiga SMK Negeri di Ngablak, Salam dan Windusari. SMAN di Kabupaten Magelang berada di Kecamatan Bandongan, Dukun, Mungkid, Muntilan, Candimulyo, Ngluwar, Grabag, Mertoyudan dan Salaman. Di Grabag, ada dua SMA Negeri. Artinya, dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, tidak ada SMA Negeri di 12 Kecamatan. Di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Magelang, yaitu Kecamatan Tegalrejo yang berpenduduk 56 ribu dan di Kecamatan Secang yang berpenduduk 80 ribu, tidak ada SMA Negeri. Selama ini siswa dari Tegalrejo atau Secang bersekolah di SMAN 2 Magelang karena kemudahan transportasi umum. Setelah Rayonisasi, SMAN 2 baru memperoleh 115 siswa dari biasanya 236 siswa.

Kuota dan Pendaftar SMAN di Kota Magelang (16/6/2017)

Nama SMAN Kuota Terisi Kekurangan
SMAN 1 300 260 40
SMAN 2 236 115 121
SMAN 3 256 222 34
SMAN 4 298 194 104
SMAN 5 288 158 130
Total 1378 (100%) 949 (69%) 429 (31%)

Sumber: Detik, 16 Juni 2017

Dampak dari sistem rayonisasi adalah hilangnya hak siswa di Kabupaten Magelang untuk bersekolah di SMA karena selain tidak ada SMA Negeri. Ini adalah dampak terburuk dan jumlahnya dapat mencapai 429 siswa. Mereka yang ingin bersekolah di Kota Magelang hanya dibatasi kuotanya menjadi 7%. Karena ketiadaan pasokan dari Kabupaten ini, SMAN di Magelang kekurangan murid. Ini adalah hal miris untuk kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Magelang. Sejak SMAN 1 Magelang hadir sejak 1960an, belum pernah ada dalam sejarah sekolah tersebut kekurangan murid. Bahkan, saking ketatnya seleksi, kuotanya 300 siswa, tertinggi di Kota Magelang.

Dampak selanjutnya adalah resiko dan keamanan jalan dan hilangnya penghasilan mereka yang bergantung dari transportasi dari Kabupaten ke Kota. Kota dan Kabupaten Magelang adalah kesatuan sistem infrastuktur dan transportasi yang hanya dipisahkan oleh batas administrative tak kasat mata. Persoalannya, di peta Kota Magelang yang ditempel di setiap ruangan, Kabupaten Magelang ini warnanya putih, seakan tidak ada. Sistem rayonisasi bisa dibuat dalam sekejap mata, tetapi infrastuktur jalan dan transportasi butuh proses panjang. Hampir semua moda transportasi di Kabupaten Magelang selalu mengarah ke Kota Magelang. Jika toh ada jalan antar kecamatan, jalannya kecil, berliku dan berbahaya. Pembuat kebijakan mungkin belum pernah mencoba jalan Kaliangkrik ke Borobudur atau Bandongan ke Windusasi. Niatan Rayonisasi yang ingin mendekatkan siswa dengan sekolah tidak terjadi karena selain tidak ada sekolah, sekarang siswa dipaksa harus bersekolah di kecamatan tetangga yang infrastuktur dan moda angkutannya tidak mendukung. Akibatnya, siswa akan dipaksa untuk menggunakan sepeda motor yang justru lebih beresiko.

Bahkan di Salatiga, peraih nilai UN tertinggi gagal masuk SMAN 1 Salatiga hanya karena tinggal di desa. Ini merupakan pelecehan terhadap intelektualitas.

SKTM bagi anggota Polri?

Ketiga, muncul orang-orang miskin baru karena sekolah wajib menerima dan menambah tiga poin. Protes terjadi di banyak tempat (lihat kumpulan berita di bagian akhir) . Di Solo, orang tua siswa berdemonstrasi dan meminta PPDB Jateng diulang. Continue reading “Gubernur Ganjar dan Sekolah Favorit yang Kesulitan Mencari Murid”

Pertarungan Ahok-Anies Mengelola Isu di Putaran Dua

Jakarta, CNN Indonesia 2  Maret 2017

 Jika bertolak dari exit poll yang dilakukan Indikator Politik Indonesia di putaran pertama, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan memperoleh 52,4 persen dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di angka 43,3 persen di putaran kedua. Sementara sisanya masih belum menentukan pilihan.

Berdasarkan hasil survei masing-masing, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi memprediksi, pertarungan di putaran kedua adalah persoalan emosional versus rasional. Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), melihat salah satu kunci di putaran kedua terkait persoalan perubahan dukungan partai politik ke kandidat.

Djayadi menegaskan, kedua kandidat memiliki peluang yang setara untuk menang.

Di atas kertas, berdasarkan exit poll, posisi Basuki-Djarot memang kurang menguntungkan. Angkanya hanya naik tipis dari putaran pertama.

Apakah suara Basuki-Djarot mentok di titik itu?

Kalau kembali ke awal pencalonan, tim kampanye kandidat sudah memperhitungkan bahwa pilkada Jakarta yang mensyaratkan 50 persen lebih baik hanya diikuti dua pasang kandidat. Tetapi negosiasi kurang berjalan mulus pada detik-detik akhir.

Setelah koalisi Partai Demokrat memutuskan mengajukan Agus Harimurti Yudhoyono, kubu Prabowo Subianto mencalonkan Anies-Sandi. Pada titik ini, pendukung Ahok-Djarot masih optimistis bisa menang satu putaran.

Namun persoalan menjadi berbeda ketika Ahok ditetapkan tersangka penodaan agama. Pasangan nomor satu dan tiga memperebutkan suara politik massa Islam yang mulai terkonsolidasi. Tidak mudah untuk berkampanye “haram memilih pemimpin non-muslim” bagi orang muslim.

Tetapi begitu ditingkatkan menjadi “dilarang memilih penista agama”, pemilih muslim lebih cepat terkonsolidasi. Sehingga bagi pasangan nomor satu dan tiga, isu putaran pertama adalah “berebut pemilih muslim”, sementara putaran kedua menjadi “konsolidasi pemilih muslim.”

Paslon nomor satu lantas jadi korban dari pertarungan ini.

Agus-Silvy tak punya cukup waktu untuk bersiap. Meski didukung infastruktur politik dan dana mantan presiden, Agus-Silvy hanya meraup 17 persen.

Putaran pertama memberi pelajaran penting di putaran kedua: infrastruktur politik tidak menjamin keterpilihan kandidat.

Di tingkat kelurahan, hampir setiap warga dapat mengidentifikasi tim pemenang Agus-Silvy, tetapi toh, suaranya tidak tak sampai separuh dari dua kandidat lain. Artinya, koalisi partai pendukung bisa jadi tidak terlalu signifikan menjadi penentu pemenang.

Lantas, apa yang menentukan?

Pertama, ada faktor yang sulit dikontrol: salah satunya partisipasi pemilih. Misal, jika sebagian besar pemilih yang sudah jatuh hati pada pasangan Agus-Sylvi tak mau ke lain hati atau pemilih sudah jenuh dan tak lagi datang ke putaran kedua.

Kedua, dari berbagai survei periode November 2016-Februari 2017, ada tiga pola berbeda.

Agus-Silvy mengawali langkah dengan hasil survei tinggi dan terus menurun. Basuki-Djarot berawal dari survei yang tinggi, turun drastis terkait isu penodaan agama dan gerakan massa, lantas kembali naik pada bulan terakhir.

Anies-Sandi menunjukkan kenaikan yang stabil terus-menerus. Dari ketiga tren itu, ada dua hal yang cukup menentukan hasil pilkada DKI: faktor emosional dan sosiologis, terutama tekait agama dan performa debat.

Ketiga, bagi tim Basuki-Djarot, mengampanyekan kinerja adalah cara terbaik, sambil tetap menjaga emosi pemilih dengan tidak melakukan sesuatu yang kontroversial. Peluang kandidat ini dapat diperoleh dengan menggandeng kaum Nahdliyin yang relatif lebih moderat.

Islam modernis apalagi fundamentalis, akan lebih mudah digaet paslon nomor tiga. Selain itu, walau permintaan maaf Ahok di sidang dan tangisannya bisa jadi merebut hati pemilih, tetapi apakah efektif jika dilakukan dua kali?

Dalam sebulan terakhir, Ahok-Djarot dapat memaksimalkan status sebagai petahana aktif, berharap birokrasi Jakarta bekerja menghadapi banjir dan terus menghadapi persidangan penodaan agama.

Ada risiko juga yang harus dihadapi yaitu, diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur, cuaca kurang bersahabat yang memicu banjir, serta ketukan palu hakim.

Keempat, Anies sudah mencoba cara cerdas dengan berfoto di genangan banjir yang sekaligus menunjukkan kritik terhadap kinerja petahana. Tapi hal tersebut kurang viral di media sosial.

Saat ini, level pertarungan isu lebih menyasar pemilih, bukan kandidat. Pemilih pasangan nomor urut dua dianggap munafik dan kemudian haram untuk disalatkan. Hal ini bahkan lebih viral dibanding strategi politik cerdas.

Namun pilkada seolah menjadi pertarungan sekali seumur hidup yang pemenangnya akan menduduki kursi gubernur sampai mati. Padahal dalam demokrasi, segala hal bisa terjadi, dan untuk itulah perlu diingatkan bahwa DKI akan mengadakan pilkada lagi dalam lima tahun mendatang.

Jika salah memilih, masih ada lima tahun lagi untuk bertobat memilih pemimpin baru.

Perlu dicatat bahwa proses demokrasi belum tentu menghasilkan kandidat yang terbaik tetapi melahirkan seseorang yang didukung sebagian orang, dan tidak bagi sebagian lainnya. Lihatlah Amerika Serikat.

Negara adidaya itu sudah menciptakan sistem yang rumit dan dijadikan patron di seluruh dunia, menghasilkan Presiden Donald Trump yang pada beberapa hal dianggap mengancam nilai dasar demokrasi. Tetapi toh, setelah terpilih, publik menghormati walau menatapnya dengan penuh keseriusan.

Pada titik tertentu, demokrasi di Indonesia dihadapkan pada situasi yang menantang. Misal untuk pertama kalinya, hasil pilkada di Kota Yogyakarta akan ditentukan oleh Mahmakah Konstitusi karena selisih yang hanya 1.000-an suara.

Padahal dalam Pemilihan Legislatif 2014, dari ribuan kandidat anggota dewan di Yogya, tak ada satupun yang mengajukan gugatan ke MK.

Akhirnya sekali lagi, masih cukup waktu untuk berbenah. Survei itu seperti Anda tes gula darah sesaat di laboratorium. Hasilnya akan berbeda keesokan hari, tergantung makanan yang dikonsumsi.

Bersikap Adil Kepada Ahok: Perspektif Komparatif

wakil_gubernur_dki_basuki_tp

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S Al Mumtahanah (60): 8)

Penistaan dan penghinaan terhadap agama, khususnya Islam di Indonesia, mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Mulai yang bersifat keras dan tegas menista di awal tahun 1900an bergeser menjadi multi-interpretasi di tahun-tahun belakangan. Tulisan ini mengurai beberapa kasus penistaan agama Islam dan melihat konsekuensi politik terhadap Ahok.

Saya tidak memasukkan seluruh kasus penistaan terhadap Islam. Beberapa kasus membuat saya tak sanggup menuliskannya. Bahkan dalam proses menulis ini pun, beberapa kali saya berhenti sambil menata hati. Sebabnya sederhana, saya tak rela Agama dan terutama Nabi Muhammad ﷺ dihina sedemikian rupa. Beberapa sengaja tidak saya terjemahkan karena saya tak sampai hati melakukannya. Saya juga tidak bermaksud menyebarluaskan kebencian dan penodaan. Semoga Allah yang Maha Kuasa mengampuni dosa-dosa saya.

Muhammad Cheng Ho (2015) mencatat, salah satu penistaan Islam tertua dilakukan tahun 1915 dalam surat kabar Djawi Hiswara terbitan 11 Januari. Dalam Disertasi Takashi Shiraishi, yang kemudian diterjemahkan menjadi buku Jaman Bergerak, dalam sebuah naskah berjudul,“Pertjacapan antara Marto dan Djojo” tertulis sebuah kalimat,”Highness the Prophet (Goesti Kandjeng Nabi Rasoel) drank A.V.H. gin, drank opium, sometimes also liked to smoke opium”(Shiraishi, 1986, p. 188). Kalimat ini berasal dari “Suluk Gatoloco” yang anti-Islam dan anti-Arab yang terbit di akhir 1800an. Sebagai bentuk respon dan protes bagaimana colonial tidak memperdulikan Islam, Tjokroaminoto menginisisasi terbentuknya Tentara Kandjeng Nabi Muhammad (TKNM) di Surabaya yang bertujuan untuk “to defend the honor of Islam, The Prophet and Muslims.” Demonstrasi yang dilakukan TKNM 42 tempat di Jawa dan Sumatra mampu mendatangkan massa yang banyak. Cabang TKNM dibuka di beberapa kota di Jawa termasuk Yogyakarta dan Semarang.

Kedua, pada tahun 1930, Majalah Soeara Ooemum yang diterbitkan oleh Studieclub Indonesia menghina proses ibadah haji. Dalam tulisannya Ho, mengutip dari Ajip Rosidi, “Penulis mempertanyakan manfaat naik haji, menganggap orang-orang yang dibuang ke Digul karena membela bangsa, lebih mulia dari orang-orang yang naik haji karena hanya “menyembah berhala Arab”, serta menganjurkan orang Islam untuk pergi ke Demak saja daripada ke Makkah.” Sampai dengan awal abad ke-20, bahkan masih dipercaya oleh beberapa kalangan sampai sekarang, mengunjungi Demak yang merupakan tempat dan kerajaan pertama di Jawa yang memeluk Islam, sama saja dengan beribadah haji ke Mekkah (Graaf & Pigeaud, 1989). Haji di masa itu, dibatasi oleh pemerintah colonial, karena para ulama yang kembali dari Mekkah (yang disertai belajar agama selama beberapa tahun), dicurigai akan memberikan perlawanan ke pemerintah colonial.

Ketiga, pada masa Orde Lama, di tahun 1962, segerombolan masa PKI dan Gerwani menyerbu masjid Kembangkuning Surabaya. Konflik terjadi antara NU-PKI yang ingin menjadikan masjid sebagai markas Gerwani. Konflik terhenti setelah ada proses pengadilan terhadap beberapa oknum PKI. Tetapi, ketegangan terus memanas karena PKI mementaskan beberapa kesenian traditional seperti ludruk dan wayang yang bertema anti keTuhanan (Sumber disini).

Keempat, semasa awal Orde Baru tahun 1967, beberapa gereja di Makassar dibakar karena perkataan seorang guru, HK Mangunbahan. Dalam desertasi Mujiburrahman yang bisa didownload gratis (lihat bawah), dia merulis, “H.K. Mangunbahan, a Christian religious teacher at the Economic High School, Makassar, who said to his students that Muhammad was a stupid person because he was illiterate, and that Muhammad only married his nine wives and lived in adultery with other women” (Mujiburrahman, 2006, p. 38). Berikutnya, Mujiburrahman menulis: “On the day of 1 October, the Muslim high school student organization, PII, gathered in front of a Muhammadiyah health centre in Makassar where they made a declaration stating that they were ready to die as martyrs to defend Islam. Moreover, on the same day, through the HMI radio stations, the HMI leader, Jusuf Kalla (who later, in 2004, was to become Indonesia’s vice-president), instructed all members of HMI and other Muslim organizations to come to nearby mosques at 8 p.m. After the evening prayer (‘ishā’), the Muslims started attacking the Christian buildings, and the loud-speakers of the mosques shouting out “Allahu Akbar, defend your religion, be a martyr!” The Christian buildings attacked in the incidents were 9 Protestant churches, 4 Catholic churches, 1 nuns’ dormitory, 1 Academy of Theology, 1 office of the Catholic student organization, PMKRI, and 2 Catholic schools.”

Kasus yang paling menonjol selama Orde Baru adalah angket yang dibuat Majalah Monitor yang menjadi salah satu bagian dari grup Kompas-Gramedia Oktober 1990. Majalah tersebut memberikan hadiah 5 juta rupiah yang diundi dari pembaca yang mengirimkan “Tokoh yang paling dikagumi beserta alasannya.” Dari 33.963 lembar kartu pos yang masuk, Nabi Muhammad  ﷺ berada di urutan kesebelas. Tentu saja, di tengah kuatnya cengkeraman Orde Baru, nama Rasullullah berdasarkan angket kalah dari Presiden Soeharto (5.003 responden), BJ Habibie (2.975), Soekarno (2.662), Iwan Fals (2.431), KH Zainuddin MZ (1.633), Jenderal Try Sutrisno (1.447), Saddam Hussein (847), Ny Hardiyanti Indra Rukmana (800), Menpen H Harmoko (797) dan Arswendo Atmowiloto (663) (sumber disini). Protes keras muncul, Majalah dibredel  dan Arswendo, Pemimpin Redaksi dipecat dari perkumpulan wartawan dan dihukum lima tahun bui.

Ada banyak kasus penistaan agama di jaman reformasi, mulai dari sampul kaset Iwan Fals dan Ahmad Dhani sampai kasus Wattimury Peter. Peter adalah pensiunan yang merasa terganggu oleh suara sound system masjid ketika sholat Idul Fitri 2013. Dia protes karena berisik. Oleh Rumah Sakit Pertamina, Petrus dinyatakan orang gila (lihat disini). Pun demikian, dia tetap divonis tiga tahun penjara (lihat disini).

Bagaimana dengan Ahok?

Sebaiknya lihat dulu videonya berikut ini. Ada video full (1 jam 48 menit), ada yang dipotong dan ada yang dipotong pendek sekali. Semakin lama melihat video, semakin faham konteks. Ahok, seperti pejabat pada umumnya, berbicara kemana-mana dan tidak fokus ke program perikanan budidaya yang menjadi tema dasar diskusi.  Continue reading “Bersikap Adil Kepada Ahok: Perspektif Komparatif”

Priyo Waspodo

priyo waspodo-pp2Priyo Waspodo adalah guru sejarah saya ketika bersekolah di SMA Negeri 1 Magelang. Beliau pindahan dari SMA Taruna Nusantara. Masuk ke Smansa tahun 1995 langsung dengan gayanya yang khas dan berani. Langganannya majalah Forum Keadilan yang sempat naik daun menggantikan Tempo yang dibredel Suharto tahun 1994. Pesannya khas dan tak mudah dilupa,”Saya mengajar sejarah agar kita bisa membuat sejarah dalam hidup yang sekali ini.”

Pelajaran sejarah menjadi sesuatu yang sangat mengasikkan, bukan karena berbicara masa lalu, tetapi menghubungkannya dengan masa kini. Anda tahu? Tahun  1994-1996 adalah tahun-tahun puncak kekuasaan Suharto. Dialah orang pertama yang saya dengar menyebut Suharto, bukan Pak Harto atau Haji Muhammad Suharto seperti yang dikatakan para penjilat itu. Dalam pelajaran di kelas, kritiknya tajam terhadap DPR dan Suharto. Sehingga konon ada anak anggota DPRD yang merasa tersinggung dengan perkataannya. Lalu anak ini (kakak kelas saya) mengadu ke bapaknya yang anggota DPRD. Setelah telepon sana-sini, Pak Priyo lalu di suspend untuk mengajar di SMA Negeri 1 Magelang sekitar tiga bulan.

Dasar suspensi itu adalah bahwa SK perpindahannya dari SMA Taruna Nusantara ke SMA Negeri 1 Magelang masih diproses oleh birokrasi yang lelet. Selama SK itu belum keluar, dirinya tidak bisa mengajar di SMA Negeri 1 Magelang. Hal ini tentu berbeda dengan guru mutasi lainnya yang bisa tetap mengajar sambil menunggu SK. Tahun-tahun itu adalah jaman “authoritarian bureaucratic” dimana ketika surat masuk, tak ada yang bisa menjamin  kapan keluarnya.

Lalu, kami membuat aksi dan petisi. Beberapa kawan-kawan mengumpulkan tanda tangan untuk mendukung dan mendesak Pak Priyo diijinkan kembali mengajar sejarah. Buat kami, dia adalah guru yang harus dibela. Hampir semua siswa menandatangani petisi ini, yang tersebar dari kelas satu sampai kelas tiga. Posisi Pak Priyo tidak selalu diuntungkan dengan petisi ini. Dia berterima kasih atas dukungan murid-muridnya, waluapun tak ada alasan yuridis yang bisa membuat kepala sekolah Drs. Soekardjo bisa membuatnya kembali mengajar.

Lalu, dua bulan setelah dia menganggur di rumahnya di Pakelan, saya menemuinya. Seperti biasa, dirinya selalu ramah dan menginspirasi ketika didatangi. Kulit tubuhnya yang putih telah berubah menjadi kecoklatan. Untuk mengisi kekosongan hari, dia membantu tukang memperbaiki rumah barunya, yang luasnya tak seberapa. Selama masa tersebut dia tetap mendapatkan gaji. Tetapi yang membuat batinnya perih adalah tak bisa bertemu dengan murid-muridnya. Tak ada yang lebih menyengsarakan bagi seorang guru selain halangan untuk bertemu murid-muridnya. Tak lupa, saya meminjam Forum Keadilan yang saya baca sembunyi-sembunyi.

—000—

Saya kembali mendapat kabar beberapa tahun setelah lulus SMA Negeri 1 Magelang, lulus dari UGM dan menyelesaikan master yang pertama, kira-kira tahun 2007. Ibu saya menelepon bahwa Pak Priyo berjualan pisau dan menawarkannya ke kampung-kampung. Kata ibu saya, pisau-pisau yang dijual Pak Priyo, yang diambil dari Surabaya, selain harganya terjangkau, juga tajam dan awet.

Waktu itu saya mengingat kembali pelajaran-pelajaran pak Priyo. Tokoh-tokoh yang sering diceritakannya ketika SMA, banyak yang sudah saya temui. Kesempatan bekerja menjadi asisten di JPP UGM memberikan ruang untuk bertemu tokoh politik di tingkat lokal dan nasional. Saya sudah bertemu presiden dan membantu tim melakukan presentasi dihadapan presiden di awal tahun 2003, enam tahun setelah lulus SMA. Dan dalam setiap kesempatan itu, saya selalu teringat guru politik saya yang pertama: Priyo Waspodo.

Tak lupa, saya mengirimkan beberapa kartu pos ketika  menempuh pendidikan master kedua di ANU, Canberra.

—000—

Beberapa bulan lalu saya mendengar pak Priyo mencalonkan diri menjadi Wakil Walikota Magelang untuk Pilkada serentak besok pagi. Pasangan incumbent Sigit Widyonindito pisah ranjang dengan Wakilnya Joko Prasetyo. Joko Prasetyo mendaftarkan diri menjadi calon Walikota berpasangan dengan Pak Priyo.

Joko Prasetyo dan Priyo Waspodo masuk melalui jalur independen karena gagal memperoleh dukungan PDIP dan koalisi lainnya yang memberikan dukungan ke Sigit. Tentu saja tak mudah mengalahkan kandidat PDIP di Magelang. Dalam tiga pilkada terakhir, pasangan yang menang adalah pasangan dukungan PDIP, walau walikota yang digantikan Sigit, Fahrianto, harus mendekam di bui karena korupsi buku ajar. Tak sulit diduga, Pak Priyo salah satu tokoh yang membongkar praktek korupsi tersebut.

Sulit menduga peluang kandidat independen, walaupun untuk kota kecil seperti Magelang yang terpaksa harus dimekarkan menjadi tiga kecamatan dan harus meminjam satu polsek dari Kabupaten Magelang agar Polresnya tidak dilikuidasi. Mesin partai untuk beberapa kasus bekerja lebih efektif daripada kandidat independen, dan tentu saja, semua itu digerakkan dengan kekuatan uang. Saya lahir dan besar di kampung Bogeman, kantong PDIP, dan tahu persis bagaimana pergerakan uang itu mengerakkan partai lalu selanjutnya menggerakkan kandidat. Jadi uang dari kandidat, digunakan untuk menggerakkan mesin partai, lalu kembali lagi mendukung kandidat, inilah siklus yang selalu terjadi. Atau bagaimana Fahrianto, pembuat roti rumahan di kampung saya, bisa menjadi walikota. Menurut hitungan ICW, anggaran untuk parpol hanya 0,0006% dari APBN dan hanya mampu memenuhi 0,63% kebutuhannya. Atau menurut pendapat supervisor saya Marcus Mietzner, dampak dukungan negara terhadap partai adalah “minuscule”, tak berefek. Jadi berapapun anggaran tambahan yang disediakan kandidat, akan langsung diamini parpol.

Tapi jika mereka menang, Continue reading “Priyo Waspodo”

Mengapa Menunda Pilkada?

KR140815Kedaulatan Rakyat, Analisis, 14 Agustus 2015

KPU, sesuai sistem di UU Pilkada yang mengharuskan minimal dua pasangan calon, menunda Pilkada di empat daerah: Kabupaten Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, Blitar dan Kota Mataram sampai 2017. Apabila dilihat dari prosentase peserta Pilkada serentak 2015 yang berjumlah 269 daerah, tentu hal itu tak signifikan atau hanya 1,5%. Namun, apabila dihitung dari jumlah penduduk, keempat daerah tersebut memiliki 3, 5 juta jiwa yang nasibnya harus “digantung” selama dua tahun. Pejabat Bupati atau Walikota dilarang mengambil keputusan strategis yang berbeda dengan pemimpin daerah sebelumnya. Sebenarnya pilkada tak perlu diundur jika taat pada sejarah dan prinsip demokrasi.

Pemilihan bukan hal baru dalam sejarah politik lokal di Indonesia. Dari berbagai variasi cara dan metode pemilihan di desa-desa dalam praktek yang sudah menyejarah, kita mengenal calon tunggal yang melawan “bumbung kosong”. Tak jarang yang menang adalah “bumbung kosong” tersebut. Pada titik inilah pemilihan diulang. Tetapi calon yang sudah mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang ada tidak dihapus haknya untuk berkompetisi. Model serupa diadopsi dalam rekomendasi Kemendagri dimana pasangan tunggal melawan gambar kosong. Tapi toh akhirnya Perpu tidak keluar dan Pilkada di empat daerah tersebut ditunda sesuai PKPU 12/2015. Continue reading “Mengapa Menunda Pilkada?”

Siapa Sosok HB XI ?

11060026_803023426447816_195846120691732303_nTulisan singkat dengan format tanya jawab ini untuk melengkapi beberapa kutipan media yang muncul setelah saya mendiskusikan hasil temuan sementara dalam Academic Rountable berjudul “Politik Keistimewaan Yogyakarta: Harta, Tahta dan Perebutan Kuasa” (23/3/2015). Saya sangat mengapresiasi teman-teman wartawan yang sabar menunggu dan hadir dalam diskusi dengan posisi berdiri karena jumlah peserta yang membludak. Namun demikian, pemberitaan online memiliki keterbatasan untuk menyajikan berita yang lengkap, utuh dan panjang karena akan ditinggalkan pembacanya, sehingga perlu kiranya berita-berita tersebut disambung dalam sebuah rangkaian logika berpikir utuh di tulisan ini.

Namun demikian, sebagaimana dikutip di berbagai media, saya selalu menyampaikan bahwa Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur tidak urgen dibandingkan dengan keempat Raperdais lainnya. Salah satu alasannya karena Sultan masih sehat, segar bugar sehingga membicarakan suksesi di keraton bisa dianggap “nggege mongso” dan tidak sopan.

Apa saja syarat menjadi Sultan Yogyakarta?

Ada beberapa syarat utama menjadi Raja Yogyakarta, salah satunya adalah anak dari Sultan sebelumnya. Syarat lainnya misalnya sehat jasmani dan rohani dan di dalam kasus Yogyakarta, Raja selalu dijabat laki-laki.

Ada berapa anak Sultan yang pernah bertahta?

Dalam buku “Serat Raja Putra Ngayogyakarta Hadiningrat” karangan KRT Mandoyokusumo (1980), Sultan HB IX memiliki 15 putra dan 7 orang putri sementara Sultan HB X memiliki 5 orang putri. Putri-putri dalem Sultan HB IX kecil kemungkinannya dipilih menjadi HB XI, karena itu kita bisa abaikan. Dari 15 putra Sultan HB IX, tiga orang sudah meninggal dunia yaitu alm. GBPH Hadikusumo, alm. GBPH Joyokusumo dan alm. BRM Kuslardiyanto. Jadi, ada 16 orang yang berpeluang menjadi pengganti Sultan HB X yaitu 11 laki-laki adik Sultan HB X dan 5 putri Sultan HB X (berdasarkan usia):

  1. KGPH Hadiwinoto (dari ibu Windyaningrum) –> Lurah Pangeran.
  2. GBPH Hadisuryo (dari ibu Pintokopurnomo)
  3. GBPH Prabukusumo (dari ibu Hastungkoro)
  4. GBPH Pakuningrat (dari ibu Ciptomurti)
  5. GBPH Yudhaningrat (dari ibu Hastungkoro)
  6. GBPH Chandraningrat (dari ibu Hastungkoro)
  7. GBPH Cakraningrat (dari ibu Ciptomurti)
  8. GBPH Suryodiningrat (dari ibu Ciptomurti)
  9. GBPH Suryometaram (dari ibu Ciptomurti)
  10. GBPH Hadinegoro (dari ibu Ciptomurti)
  11. GBPH Suryonegoro (dari ibu Ciptomurti)
  12. GKR Pembayun
  13. GKR Condrokirono
  14. GKR Maduretno
  15. GKR Hayu
  16. GKR Bendara

Apakah bisa diperkecil lagi kemungkinannya?

Bisa. Apabila tetap menggunakan garis laki-laki, kelima putri Sultan HB X akan hilang dari daftar, jadi tinggal sebelas adik Sultan.

Dari sebelas adik Sultan HB X, apakah bisa dikerucutkan lagi?

Bisa. Ada proses pengerucutan berdasarkan saudara kandung dan saudara tiri dan anak laki-laki tertua dari masing-masing istri. Dalam sejarah Mataram sejak Panembahan Senopati, ada  kategori adik kandung dan adik tiri. Hal yang sama juga diadopsi dalam UU 13/2012 pada pasal 18 terkait daftar riwayat hidup yangmenekankan calon gubernur untuk mencantumkan “adik kandung” secara spesifik. Dari pengerucutan ini, muncul empat nama yang kebetulan berdasarkan usia empat tertua adik-adik sultan, yaitu:

  1. KGPH Hadiwinoto (dari ibu Windyaningrum, adik kandung HB X)
  2. GBPH Hadisuryo (dari ibu Pintokopurnomo, anak laki-laki tertua kedua, adik dari alm GBPH Hadikusumo)
  3. GBPH Prabukusumo (dari ibu Hastungkoro)
  4. GBPH Pakuningrat (dari ibu Ciptomurti)

Apa dasar memasukkan GKR Pembayun di dalam kemungkinan seperti yang dipresentasikan dalam diskusi?

Saat ini terjadi perubahan di lingkungan internal keraton yang dimulai oleh HB X, yaitu dengan memasukkan kelima putrinya dalam posisi-posisi strategis di keraton. Putri-putri Dalem menjadi wakil dari paman-pamannya. Ada kasus yang menarik ketika GBPH Joyokusumo meninggal dunia, posisinya sebagai Pengageng Kawedanan Ageng Panitrapura (semacam Setneg) digantikan GKR Condrokirono yang sebelumnya menjabat wakil. Dalam UUK Pasal 19 ayat (3) huruf a, Gubernur diajukan oleh Panitrapura, maka saya memasukkan GKR Pembayun karena besar kemungkinan dia didukung GKR Condrokirono yang secara politik menentukan bisa tidaknya seseorang diajukan sebagai Gubernur seandainya sampai akhir hayatnya Sultan HB X tidak menentukan pengganti. Jadi, walaupun secara garis keturunan laki-laki hanya adik laki-laki Sultan HB X yang berpeluang menjadi Sultan, melihat konstelasi politik di Keraton, GKR Pembayun memungkinkan untuk menjadi Sultan. Dengan kata lain, karena seluruh posisi di keraton diangkat dengan Dawuh Dalem dari Sultan, maka Sultan HB X telah menyiapkan infrastruktur yang memungkinkan perempuan menjadi Raja.

Bagaimana sebenarnya dengan Paugeran Keraton terkait Sultan Perempuan?

Paugeran atau tata aturan adalah hal yang selama ini PERNAH terjadi di keraton Yogyakarta. Ada dua pendapat: Pertama, kalau secara Paugeran yang selama ini digunakan mulai HB II sampai HB  X, GKR Pembayun tidak dapat menjadi Sultan. Berdasarkan gelar, jangankan menjadi Sultan, menjadi Putra Mahkota pun tidak bisa karena gelar tertinggi bagi perempuan di dalam struktur keraton Yogyakarta adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR). Sama seperti KGPH Hadiwinoto, GKR Pembayun telah dua kali berganti nama dari Gusti Raden Ajeng (GRAj) waktu lahir lalu Gusti Raden Ayu (GRAy) setelah akil baligh lalu GKR setelah menikah, sementara KGPH Hadiwinoto naik dari Bendoro Raden Mas (BRM) ketik lahir, lalu ke GBPH (Gusti Bendoro Pangeran Haryo) setelah dewasa lalu ke KGPH (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo). Sementara Putra Mahkota bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA).  Seorang Putra Mahkota juga akan mendapatkan keris lurus tanpa luk yang disebut Keris Joko Piturun. “Joko” dalam bahasa Jawa identik dengan laki-laki. Pendapat yang pertama ini juga beranggapan bahwa Sultan memiliki hak prerogatif tetapi dia terbatas oleh Paugeran. Jika diibaratkan dengan negara, Sultan memiliki hak prerogatif tetapi tunduk pada “Undang Undang Dasar.” Menurut pendapat pertama, Sultan seorang laki-laki adalah “Undang Undang Dasar” Keraton. Kedua, bahwa Paugeran tertinggi di dalam Keraton adalah Dawuh Dalem atau perintah raja. Selama Sultan menghendaki terjadinya perubahan, maka akan dapat dilaksanakan. Struktur kuasa di keraton seperti kerucut dengan Sultan sebagai pucuk tertinggi kerucut tersebut. Sultan dan kasultanan juga dituntut untuk peka terhadap kondisi sosial yang terjadi sekarang ini dimana kesetaraan perempuan menjadi wacana yang umum di masyarakat. Di beberapa negara di Eropa, kerajaan mengenal “gender blind” dalam menentukan penerus. Selama yang bersangkutan adalah anak pertama, maka berhak atas tahta.

Apakah sebelum menjadi Sultan harus bergelar KGPAA atau Putra Mahkota?

Ya. Setidaknya ada dua cerita dalam seratus tahun terakhir. Pertama, empat hari sebelum HB VIII meninggal tahun 1939, ia menyerahkan keris Kanjeng Kyai Joko Piturun kepada BRM Dorojatun/GBPH Purbaya yang secara simbolik menunjukkan Dorojatun ditunjuk menjadi Putra Mahkota. Padahal ada yang berpangkat lebih tinggi yaitu Angabehi yang lebih tua dari Dorojatun. Daerah tempat tinggal Hangabehi sekarang disebut Ngabean. Kedua, Pada saat penobatan Sultan HB X tahun 1989, beliau masih bergelar KGPH. Dalam Jumenengan, beliau dinobatkan dulu menjadi KGPAA (Putra Mahkota) selama lima menit lalu dinobatkan menjadi Sultan. Beliau bisa disebut: Putra Mahkota Lima Menit. Lihat videonya disini. Dalam Jumenengan tersebut juga diselingi dengan secara simbolik adik-adik dan paman-pamannya mengeluarkan keris yang disimbolkan seluruh keluarga Kasultanan mendukung HB X yang diputuskan melalui musyawarah keluarga karena HB IX tidak pernah memilih penerus.

https://www.youtube.com/watch?v=FSkHg_RTCN8

Dari lima nama tersebut, apakah dapat dikerucutkan lagi?

Continue reading “Siapa Sosok HB XI ?”

Pilpres Siapa yang Menang?

Download PDF disini

Bisakah ada dua pemenang di Pilpres? 

Tidak mungkin. Pemenang Pilpres hanya satu, kalau bukan Prabowo-Hatta ya Jokowi-JK.

Mengapa sekarang ada dua pemenang? Bagaimana bisa terjadi?

Sebenarnya pemenangnya hanya satu, walaupun dua-duanya mengklaim memenangkan Pilpres. Kemungkinannya hanya satu: yang satu menang, yang lainnya tidak mau mengakui kekalahan.

Dalam dua bulan terakhir, masyarakat diombang-ambingkan dengan berbagai berita. Di sosial media seperti Facebook dan Twitter, masing-masing pendukung dengan gampangnya membagi link yang sesuai dengan keinginannya tanpa verifikasi kebenaran berita. Televisi lebih buruk lagi, terpolarisasi dalam dua kepentingan masing-masing capres. Kampanye Hitam (fitnah) dan Kampanye Negatif (menonjolkan fakta buruk Capres) menjadi sulit dibedakan awam karena dikemas sedemikian rupa. Rakyat kehilangan pegangan kebenaran, karena sulit membedakan apakah tokoh panutannya sedang mengabarkan kebenaran atau kebohongan. Hal ini dimanfaatkan oleh Capres yang sebenarnya kalah dalam Pilpres.

Apa dasar penentuan kemenangan Pilpres?

Pemenang resmi akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014. Tetapi kita bisa menggunakan hasil Hitung Cepat (Quick Count) untuk menentukan pemenangnya.

Bagaimana Quick Count bisa dipercaya? Bagaimana metodologi/caranya?

Ada tiga jenis Survey yang biasa digunakan untuk menentukan preferensi pemilih. Ketiganya mengambil sampel (contoh kecil) dengan perhitungan statistik dari populasi. Pertama, survey pemilih yang dilakukan sebelum pemilu untuk melihat kemungkinan pemilih. Ini yang paling kurang akurat. Kedua exit poll yang menanyakan pilihan pemilih setelah keluar dari bilik suara. Akurasinya lebih baik dibandingkan yang pertama. Ketiga Quick Count atau hitung cepat yang sangat akurat yang berdasarkan hitungan sebenarnya dari masing-masing TPS yang menjadi sampel. Semakin banyak sampelnya, semakin kecil kemungkinan salahnya (Margin of Error/MoE). Salah satu yang paling banyak sampelnya dalam Pilpres ini adalah Saiful Mujani Research&Consulting (SMRC) dengan 4000 TPS seluruh Indonesia dengan MoE 0.6%. Lembaga survey lainnya MoE nya sekitar 1%.

Apa persamaan antara Survey pemilih sebelum pemilu, Exit Poll dan Quick Count?

Ketiganya menggunakan sampel/contoh dengan perhitungan tertentu. Exit Poll dan Quick Count dilakukan di TPS sedangkan Survey pemilih, biasanya, dilakukan di rumah pemilih.

 Apa artinya Margin of Error 1%?

Artinya, kalau toh hasilnya berbeda dengan hasil resmi, hanya akan naik atau turun sebanyak 1%. Misalnya ketika hasil hitung cepat Prabowo 47% dan Jokowi 53%, seandainya berbeda dari hitungan resmi, kemungkinannya Prabowo 46%, 47% atau 48% dan Jokowi kemungkinannya 52%, 53% dan 54%. Jadi bisa saja Prabowo 48% dan Jokowi 52% atau Prabowo 46% dan Jokowi 54% asal jumlahnya 100%. Hanya tiga kemungkinan ini saja, sehingga lembaga survey sudah bisa yakin dengan hasil hitung cepatnya dan mendeklarasikan kemenangan pada salah satu Capres.

Lembaga mana saja yang merilis survey dan mana yang kredibel?

Berikut rilis beberapa lembaga survey terkait sebagaiamana dimuat di Harian Kompas Cetak edisi 10 Juli 2014 dan rilis lembaga yang bersangkutan:

No Lembaga Survey Prabowo-Hatta (%) Jokowi-JK (%) Data Masuk (%) Jumlah TPS MoE(%) Selisih Suara(%) Sumber
1 Saiful Mujani Research& Consulting (SMRC) 47,09 52,91 99,30 4000 0,68 5,82 Kompas Cetak
2 Indikator Politik Indonesia* 47,06 52,94 99,5 2000 1 5,88 Rilis resmi
3 CSIS-Cyrus 48,9 52,1 97 2000 1 3,2 Kompas Cetak
4 Populi Center 49,05 50,95 96,5 2000 1 1,9 Kompas Cetak
5 PolTracking Institute** 46, 30 53,70 99,75 1992 1 7,4 Rilis Resmi
6 Lingkaran Survey Indonesia (LSI Lingkaran) 46,43 53,37 98,05 2000 1 6,74 Kompas Cetak
7 Radio Republik Indonesia (RRI) 47,48 52,52 99,15 2000 1 5,04 Rilis Resmi
8 Litbang Kompas 47,66 52,34 100 2000 1 4,68 KompasCetak
9 Puskaptis 52,05 47,95 93,41 1250 1 4,10 KompasCetak
10 Indonesian Research Centre (IRC) 51,11 48,89 100 2,22 Kompas Cetak
11 Lembaga Survey Nasional (LSN) 50,56 49,44 96,51 1,12 Kompas Cetak
12 Jaringan Suara Indonesia (JSI) 50,14 49,86 91,25 2000 1 0,38 Kompas Cetak

* Indikator Politik Indonesia bukan lembaga baru tetapi tidak bisa dipisahkan (atau saudara kembar) dari Lembaga Survey Indonesia.

**Poltracking Institute membatalkan kerjasama dengan TVOne terkait rilis quick count karena TVOne menambah tiga lembaga survey baru: Puspaptis, LSN dan JSI. Keterangannya disini.

Untuk menentukan lembaga yang kredibel, kita harus melihat rekam jejak survey-survey sebelumnya dan integritas orang-orang yang melakukan survey tersebut. Lembaga survey yang kredibel melakukan survey secara berkala dan terus menerus. Sehingga jika ada perbedaan dalam hasil, hal itu karena metodologi dan masih berada dalam Margin of Error. Eksperimen survey di Indonesia dimulai sejak pemilu 1999 dalam bentuk quick count dan marak mulai 2004.

Melihat sejarah survey, saya percaya kepada survey yang dilakukan tiga lembaga teratas. Selain itu, lembaga seperti RRI, Kompas dan LSI Lingkaran tidak akan menggadaikan kredibilitasnya untuk hajatan besar ini. Poltrack patut dihormati karena menghentikan kontrak dengan TVOne dengan alasan independensi dan kredibilitas. Sebaliknya, Jaringan Suara Indonesia dan Indonesian Research Centre misalnya, tidak pernah melakukan survey pada bulan Juni 2014 sehingga harus ditelisik lagi kredibilitasnya untuk Pilpres kali ini. LSN cukup rajin membut survey selama Pilpres dengan keunggulan pasangan Prabowo-Hatta. Selain itu, direktur Puskaptis Husin Yazid pernah diamankan polisi dari kemarahan salah satu pendukung calon di Pilkada Sumatra Selatan setelah mempublikasikan hasil Quick Count sebelum data masuk seluruhnya.

Bagaimana memastikan kemenangan pasangan Pilpres berdasarkan Quick Count?

Pemenang Pilpres dapat ditentukan apabila selisih kedua capres berada diluar Margin of Error yang kira-kira sebesar 1 %. Perbedaan perolehannya harus di atas 2% untuk menentukan pemenang. Sehingga berdasarkan rilis survey di atas, ada tujuh lembaga yang memenangkan Jokowi (SMRC, CSIS, Indikator, Poltrack, LSI Lingkaran, RRI dan Litbang Kompas), sedangkan Prabowo dimenangkan oleh Puskaptis dan Indonesian Research Centre. Rilis yang dikeluarkan oleh Populi, LSN dan JSI tidak bisa digunakan untuk klaim kemenangan karena berada dalam Margin of Error (berada di antara 2%).

Mengapa harus mengklaim kemenangan, apa gunanya?

Klaim kemenangan bisa dilakukan ketika hasil hitung cepat lembaga yang kredibel sudah menyatakan kemenangan Capres. Karena tingkat kesalahan Hitung Cepat yang kecil, hal itu bisa menjadi petunjuk kemenangan.

Kegunaannya antara lain. Pertama, untuk mengawal suara yang dihitung bertingkat mulai TPS, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Jika ada pergeseran suara yang mencolok, bisa dicurigai ada kecurangan dalam penghitungan. Kedua, pada Pileg yang baru berakhir, hasil hitung cepat ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan koalisi yang akhirnya mengusung Jokowi dan Prabowo. Pada Pileg, semua partai menggunakan Hitung Cepat sebagai basis koalisi, tidak ada satupun yang menolak hasil Hitung Cepat, walaupun koalisi resmi tetap menunggu hasil resmi KPU yang hasilnya tak jauh beda dengan Hitung Cepat.

Apakah biasa mengklaim kemenangan sebelum hasil resmi KPU?

Hal ini biasa terjadi di hampir semua negara yang memberlakukan demokrasi electoral. Dalam kasus Indonesia yang terakhir, Fauzi Bowo langsung menelepon Jokowi dan mengucapkan selamat begitu hasil hitung cepat memenangkan Jokowi. Fauzi Bowo tidak menunggu hasil resmi KPU Jakarta. Praktek serupa juga umum dilakukan pemimpin negara lain. Dalam politik, hal ini menunjukkan sikap kenegarawanan yang siap menang dan siap kalah.

 Apakah harus selalu mengucapkan selamat kepada lawan politik?

Tentu tidak, jika hasil survey menunjukkan perolehan sangat ketat dan dalam Margin of Error, kandidat akan menunggu hasil resmi KPU karena sulit menentukan pemenangnya.

Apa yang seharusnya dilakukan kubu Jokowi?

Mereka harus mampu menahan diri untuk tidak mengekspresikan kemenangan berlebihan yang akan mengganggu lawan politik yang kalah. Selain itu, kubu Jokowi harus mengawal suara seperti pilihan rakyat. Lebih penting lagi, tidak boleh ada konflik karena otoritarianisme akan mudah muncul saat kondisi genting, salah satunya lewat militer.

Apa yang seharusnya dilakukan kubu Prabowo?

Prabowo sendiri seharusnya mengucapkan selamat kepada Jokowi. Ini bukti ucapannya yang siap kalah dan siap menang. Lembaga survey yang memenangkannya diragukan metodologinya dan saat ini berada dalam investigasi Persepi yang merupakan organisasi kumpulan lembaga survey (JSI dan Puskaptis) sebagaimana disampaikan Komisi Etik Persepi Prof. Hamdi Muluk.

Pada saat pileg, semua partai, termasuk Gerindra, Golkar, PKS dan PAN menggunakan hasil lembaga-lembaga yang saat ini memenangkan Jokowi sebagai basis koalisi. Partai Demokrat bahkan secara resmi menggandeng SMRC, mengapa sekarang mereka menolak hasil lembaga yang sama?

Apakah kondisi kemenangan palsu seperti ini pernah terjadi?

Pernah. Pada putaran kedua Pilpres 2004, Mega-Hasyim berdasarkan survey internal PDIP (Institute for Social Empowernment dan Democracy), Mega-Hasyim (50,7%) mengungguli SBY-Kalla (49,03%). Padahal SBY memperoleh 62%.

Apa beda 2004 dengan sekarang?

Beda sekali, Mega tidak pernah mengklaim kemenangan waktu itu, walaupun juga tidak mengucapkan selamat kepada SBY, bahkan hingga hari ini. Mega hanya mengatakan menunggu hasil hitungan resmi KPU. Selain itu, selisihnya dengan SBY cukup telak dan tidak ada polarisasi dukungan masyarakat dan stasiun TV seperti sekarang. Pernyataan kubu Mega sama sekali tidak berpotensi konflik.

Saat ini, Prabowo mengklaim kemenangan dan selisihnya tipis dengan Jokowi. Didukung stasiun TV, Prabowo berpotensi menciptakan keresahan di akar rumput dan konflik horizontal.

Bahaya paling besar yang mungkin terjadi? 

Manipulasi proses penghitungan suara dalam praktek jual beli suara. Jika Jokowi akhirnya kalah karena proses ini, potensi konflik tidak terhindarkan. Demokrasi Indonesia bisa berakhir. Kita harus berdoa hal ini tidak terjadi.

Apa yang kira-kira akan dilakukan kubu Prabowo ke depan?

Pertama kita menunggu tanggal 22 Juli 2014 saat KPU mengumumkan hasil pemilu dan kita berharap tidak ada konflik sampai saat itu. Kedua, jika KPU memenangkan Jokowi versi hitung riil, kubu Prabowo, kemungkinan besar, akan mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. MK yang nantinya akan mengumumkan pemenang Pilpres. Hal ini adalah langkah konstitusional yang bisa ditempuh kubu Prabowo.

Berapa lama hal itu terjadi?

Sekitar akhir Agustus, kita akan mendapatkan presiden yang definitif jika klaim kemenangan terus dilakukan.

Terakhir, kalau suka tulisan ini, jangan lupa share ya….

Museum Suharto: Review

phpjcJQeZPMPada kunjungan pendek bulan ke Yogyakarta, saya sempatkan melihat Museum Suharto yang dibangun di bekas rumah kediaman Pak Harto di Kemusuk Sedayu Bantul, Yogyakarta pada 2 Februari 2014 lalu. Berikut ini adalah reviewnya.

Jalur menuju ke rumah masa kecil Pak Harto yang ayahnya seorang pengatur air di desa itu, mudah dicapai dari Yogyakarta. Setelah melalui Ring Road ke arah Purworejo, mudah untuk belok ke kanan dan menelusuri jalanan lebar menuju komplek museum. Jalanan yang lebar menuju desa Kemusuk ini secara jelas menunjukkan bagaimana jalan tersebut sengaja “dilebarkan” saat Pak Harto berkuasa, kontras dengan umumnya jalan desa yang sempit. Di sisi kiri dan kanan jalan, masih terpampang banyak tempat untuk memasang bendera. Saya membayangkan, tempat bendera ini pasti dulunya berjejer mengiringi kunjungan sang Presiden, dengan umbul-umbul Golkar menyertainya

Waktu saya datang, puluhan murid SD sedang tekun mendengarkan liputan tentang Pak Harto selama memimpin Indonesia dalam TV besar yang diputar di Pendopo. Kilasan sejarah itu dikemas dalam 10 menit video yang cukup menarik, tentu saja tentang sudut pandang Orde Baru.

Begitu masuk ke Museum, seperti sudah saya duga, dibuat dua peristiwa politik penting yang menjadi kekuatan Pak Harto selama ini yaitu Serangan Umum 1 Maret dan Gerakan Tigapuluh September 1965. Seluruh energi museum seolah digunakan untuk dua hal tersebut. Capaian ekonomi Pak Harto justru terkesan menjadi minor dibandingkan dengan diorama dan presentasi dua peristiwa politik tersebut.

Setelah Pak Harto jatuh, banyak buku yang menggugat peran Pak Harto sebagai PENCETUS IDE Continue reading “Museum Suharto: Review”

Peraturan KPU ttg Verifikasi Parpol

Tiga minggu lalu, tepatnya tanggal 5 Juli saya diundang KPU RI untuk memberi masukan terkait Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta pemilu 2014.

Rancangan PKPU dapat didownload disini.

Masukan saya dapat didownload disini.

 

Beritanya dapat dibaca sebagai berikut

Konsultasi Publik KPU Asal-Asalan

Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS.com- Konsultasi publik atas naskah peraturan yang akan diterbitkan KPU terkesan sekadar formalitas. Undangan disampaikan mendadak, perwakilan masyarakat yang hadir pun minim.

Konsultasi publik atas naskah Peraturan KPU tentang Pedoman Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (5/7/2012) di kantor KPU, hanya dihadiri empat wakil masyarakat. Mereka adalah Andrinof Chaniago dari Cirrus Surveyor Group, Dodi Armadi Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Wawan Ichwanudin dari Universitas Indonesia, dan Bayu Dardias dari FISIP Universitas Gadjah Mada.

Anggota KPU yang hadir dalam acara itu adalah Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Menurut Arief, KPU mengundang 50 orang perwakilan masyarakat, baik dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu, akademisi, dan organisasi masyarakat. Namun, menurut Wawan, email undangan konsultasi publik baru diterima kemarin.

Karena sangat sedikit yang hadir, konsultasi publik pun molor dari seharusnya dimulai jam 14.00 menjadi 15.00.

Selain itu, hasil konsultasi publik tidak bisa diakses masyarakat untuk dikritik kembali. Peraturan KPU hanya bisa diakses masyarakat melalui situs KPU setelah ditetapkan.

Isu Krusial RUU Pemilu

[1]

Download pdf disini

Revisi Paper ini yang disampaikan dalam seminar di Universitas Negeri Jember 22 Mei 2012 dapat didownload disini

Pemilu pada dasarnya adalah setumpuk hal ihwal teknis yang berusaha untuk mentransfer suara pemilih menjadi kursi. Mekanisme transfer suara menjadi kursi tersebut memiliki berbagai variasi tergantung kepada kondisi sosial politik suatu negara dan rezim yang sedang berkuasa. Pada masyarakat yang tingkat kedewasaan politiknya relative tinggi, kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemilu cukup tinggi walaupun tidak menunjukkan tingginya voters turnout atau kehadiran pemilih dalam pemilu yang menggunakan hak suaranya. Beberapa negara malah mewajibkan warganya untuk mengikuti pemilu dengan ancaman denda jika tidak hadir di pemilu, semata-mata untuk mempertahankan voters turnout tetap di angka yang cukup legitimate. Di Indonesia, angka turnout cukup tinggi, 90% dalam Pemilu 1999 dan 87% dalam Pemilu 2004 dan 70% di tahun 2009 (Idea Int 2012). Di sisi lain, beberapa penguasa otoriter menggunakan pemilu yang direkayasa untuk tetap menduduki jabatan politik. Di Vietnam yang merupakan negara komunis dengan satu-satunya Partai Komunis, pemilu diadakan untuk memilih anggota parlemen dari partai komunis untuk menduduki lembaga perwakilan. Kompetisi terjadi antar sesama kader partai komunis. Proses transfer suara ke kursi yang seharusnya sederhana, menjadi sangat kompleks dan bervariasi.

Pemilu dapat digunakan sebagai salah satu indikator demokrasi yang serius.  Larry Diamond dan Morlino (2005) mendefinisikan sistem yang demokratis dalam beberapa ciri yaitu: hak memilih bagi setiap orang dewasa secara menyeluruh, pemilu jujur an adil, lebih dari satu partai politik serius (tidak semu seperti Orba) dan sumber berita alternatif (free press). Artinya, tiga dari empat syarat demokrasi berkaitan dengan pemilu.  Di Indonesia, hak memilih universal untuk dewasa hanya dibatasi oleh umur dan status pernikahan, tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki, sehingga sejak pemilu tahun 1955 (1954 pemilu lokal di Yogyakarta), kita sudah tidak membedakan sex dalam hak memilih. Hal ini berbeda untuk beberapa negara lain. Perempuan di Inggris di tahun 1920 an melakukan mobilisasi dukungan yang serius untuk dapat memperoleh hak suara. Saat ini, menurut freedomhouse.org, Indonesia adalah satu-satunya negara demokratis di Asia Tenggara.

Fungsi paling dari pemilu adalah proses untuk melakukan rotasi kepemimpinan. Rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpin mereka. Rotasi pemimpin ini menjadi salah satu syarat dalam negara demokrasi. Hal ini yang membedakan demokrasi dengan sistem lainnya seperti monarki, oligarki dls. Pemilu diharapkan dapat menjadi arena untuk menentukan pemilih dengan kemampuan terbaik.

Tulisan ini akan secara singkat  akan membahas tentang beberapa hal krusial dalam RUU Pemilu legislatif yang akan digunakan dalam pemilu 2014. Tulisan ini tidak mengupas pemilu presiden yang beberapa prinsip besarnya sudah diatur dalam konstitusi.

Isu-Isu Penting

Beberapa literature yang membahas pemilu menempatkan beberapa kriteria yang sangat menentukan sistem pemilu. Blais dan Massicotte (1996) misalnya membahas tiga kriteria yaitu: electoral formula, district magnitude dan ballot structure. Ahli yang lain yang bukunya digunakan sebagai rujukan sistem pemilu yaitu Reynold dan Reilly (1997) menunjuk pada dua karakter penting: electoral formula dan district-magnitude. Hanya saja, menurut saya, khusus untuk kasus Indonesia, tiga hal ini harus ditambah dan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran penduduk yang tidak merata. Faktor-faktor ini, apabila dikombinasikan dan dihubungkan, akan menciptakan kompleksitas luar biasa dalam menentukan sistem pemilu. Satu hal yang paling penting adalah, apapun pilihan sistem politik suatu negara yang ideal, yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan negara tersebut. Jadi sistem pemilu ini selalu unik dan bangsa yang bersangkutanlah yang meraciknya. Tidak ada resep universal.

Beberapa isu penting yang akan dibahas terkait dengan: 1. Perubahan rutin tiap lima tahun sekali, 2. Electoral formula, 3. District magnitude, 4. Ballot structure, 5. sebaran penduduk dan kondisi geografis, 6. Threshold, 7. Judicial Power. Mari kita detailkan satu persatu. Satu hal yang pasti, satu faktor tidak bisa dilepaskan dari faktor yang lain dan merupakan konsekuensi dari faktor lainnya, Perubahan pada satu faktor akan memiliki dampak terhadap faktor-faktor lainnya.

Continue reading “Isu Krusial RUU Pemilu”

Indonesia dan Gedung UGM

Konon, masalah Indonesia dapat dilihat dari bagus tidaknya gedung di UGM, terutama di sebelah Timur bagian Humaniora.

Gedung FEB megah yg beberapa bagian dibangun sebelum krisis menunjukkan performance ekonomi Indonesia yg gemilang. Kita masuk investment grade, kita masuk MIC (Middle Income Country), bukan negara miskin lagi. Investasi deras masuk dan cadangan devisa selalu memecahkan rekor baru setiap saat. Bursa kita pun selalu diprediksi bagus dan seringkali prediksi tersebut tidak hanya tercapai, tetapi terlampaui. Capaian yang gemilang juga ada di nilai tukar rupiah yang stabil yang menguntungkan industri karena mampu membuat prediksi usaha. Konon hal ini salah satunya karena kebijakan dari Wapres Budiono yang juga dosen FEB UGM. Walaupun tak banyak bicara dan kurang menarik secara politik jika berbicara, capaian ekonomi Indonesia patut dibanggakan. Sekarang, FEB sedang membuat lagi gedung tinggi sumbangan dari Pertamina.

Masalah sosial politik sedikit demi sedikit mulai terurai, seiring pembangunan gedung Fisipol yang masuk dalam tahap-tahap finishing di beberapa sudut. Fondasi politik kita telah diganti dengan yg baru, seperti fondasi gedung Fisipol. Rezim lama dihancurkan dan diganti dengan tatanan baru yang lebih baik. Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia satu-satunya negara demokratis di Asia Tenggara, menurut Freedom House yang mengukur demokrasi dari dua kategori, Political Right  and Civil Liberties. Kita harus pastikan transisi damai di tahun 2014, dimana sebelum itu, gedung Fisipol harus sudah berfungsi seutuhnya untuk menjamin pemimpin Indonesia yang baru. Artinya transisi damai 2014 sangat krusial untuk melihat kedewasaan politik kita. Siapapun pemenangnya harus kita dukung untuk menguji bahwa kita bangsa yang bermartabat dan dewasa secara politik.

Tetangga sebelah Fisipol, Fakultas Hukum, mirip dengan kondisi Indonesia saat ini. Tidak ada perubahan mendasar dalam sistem hukum kita, sebagaimana terjadi perubahan mendasar sistem politik. Gedung di FH hanya bongkar pasang, comot sana, comot sini tapi tak ada perubahan struktural yang menyentuh fondasi hukum kita. Akibatnya, korupsi kita tetap di level tertinggi, termasuk aparat penegak hukumnya.Kasus  Sandal Jepit, Kakao, pisang dll  menyeruak. Tak ada upaya serius untuk mereformasi hukum. Masalah yang sama sejak sebelum reformasi, tetap tak terselesaikan. Fakultas Hukum, for the years to come, tampaknya hanya bisa iri dengan tetangga dekatnya Fisipol dan FEB.

Di sebelah hukum, Filsafat, kita malah lupa ada gedung yg harus dibangun, seperti kita lupa kita masih punya Pancasila.

Sekali lagi konon….