Peraturan KPU ttg Verifikasi Parpol

Tiga minggu lalu, tepatnya tanggal 5 Juli saya diundang KPU RI untuk memberi masukan terkait Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta pemilu 2014.

Rancangan PKPU dapat didownload disini.

Masukan saya dapat didownload disini.

 

Beritanya dapat dibaca sebagai berikut

Konsultasi Publik KPU Asal-Asalan

Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS.com- Konsultasi publik atas naskah peraturan yang akan diterbitkan KPU terkesan sekadar formalitas. Undangan disampaikan mendadak, perwakilan masyarakat yang hadir pun minim.

Konsultasi publik atas naskah Peraturan KPU tentang Pedoman Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (5/7/2012) di kantor KPU, hanya dihadiri empat wakil masyarakat. Mereka adalah Andrinof Chaniago dari Cirrus Surveyor Group, Dodi Armadi Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Wawan Ichwanudin dari Universitas Indonesia, dan Bayu Dardias dari FISIP Universitas Gadjah Mada.

Anggota KPU yang hadir dalam acara itu adalah Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Menurut Arief, KPU mengundang 50 orang perwakilan masyarakat, baik dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu, akademisi, dan organisasi masyarakat. Namun, menurut Wawan, email undangan konsultasi publik baru diterima kemarin.

Karena sangat sedikit yang hadir, konsultasi publik pun molor dari seharusnya dimulai jam 14.00 menjadi 15.00.

Selain itu, hasil konsultasi publik tidak bisa diakses masyarakat untuk dikritik kembali. Peraturan KPU hanya bisa diakses masyarakat melalui situs KPU setelah ditetapkan.