Gubernur Ganjar dan Sekolah Favorit yang Kesulitan Mencari Murid

Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan Pergub 9/2017 disini dan petunjuk teknisnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 421/05238 disini. Kedua aturan ini merupakan turunan Permendikbud No. 17 tahun 2017 yang sifatnya cukup umum dan menugaskan detailnya ke pemerintah daerah. Tujuan Permendikbud dan Pergub ini sebenarnya mulia, tapi jika tidak diaplikasikan dengan baik dan kalkulasi yang ceroboh, sekolah favorit SMAN 1 Magelang yang dalam beberapa tahun terakhir meraih nilai tertinggi UN SMA di Jateng akhirnya kekurangan murid. Selain itu, hak bersekolah anak di Kabupaten Magelang terampas.

Pergub ini membatasi kriteria penerimaan siswa baru menjadi tiga kategori berturut-turut berdasarkan: nilai UN, kekayaan, lokasi, dan prestasi. Kuota dan sistem penilaiannya pun sudah ditentukan melaui sistem online yang dilakukan serentak di Jawa Tengah. Tujuannya adalah munculnya diskriminasi positif kepada mereka yang kurang mampu dan tinggal di lingkungan sekitar agar muncul prestasi yang setara.

Ada beberapa catatan penting terkait Pergub dan tersebut:

Pertama, ketentuan yang mengatur tentang kuota siswa dengan orangtua tidak mampu. Dalam Bab V Bagian A angka 1 huruf h Kep. Kepala Dinas disebutkan,”Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.”

Prosentase penambahan pun sudah ditentukan dengan detail dan dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Tidak Mampu dan tinggal di tempat tinggal sekolah mendapatkan tambahan nilai 3, dalam satu provinsi 2 dan tidak miskin berada di lingkungan sekolah 1. Penambahan nilai 3 sama dengan prestasi juara tiga nasional atau juara satu provinsi. Atau siswa yang Tidak Mampu dan tinggal di dalam Kab/Kota tapi nilainya 6 disamakan dengan yang mampu dengan nilai 9 di satu mata pelajaran. Penambahan 3 poin adalah durian runtuh bagi siswa yang bersaing di nol koma.

Kedua, terkait rayonisasi. BAB IV huruf C Penetapan Rayonisasi adalah wilayah Kecamatan atau beberapa kecamatan. Selain itu, Pergub Huruf H poin 4 mengatur secara detail prosentase berdasarkan domisili. Bukti domisili dilakukan dengan KK dan untuk Aparat Sipil dan Militer Negara menggunakan SK Penugasan. Rayonisasi diatur detail sebagai berikut: Tinggal di dalam rayon paling sedikit 50%, di dalam kab/kota paling banyak 40%, di luar kab/kota paling banyak 7% dan di luar provinsi paling banyak 3%.

Berdasarkan keputusan Kep Dinas Jateng, Dinas Pendidikan Kota Magelang membagi rayon menjadi tiga berdasarkan tiga kecamatan yang ada di Kota Magelang. Rayon Magelang Utara (SMAN 5 (228 Siswa) dan SMAN 2(228 siswa) ), Magelang Tengah (SMAN 1 (300 siswa) dan SMAN 3(228 siswa) dan Rayon Magelang Selatan (SMAN 4 (256 Siswa)). Kelima sekolah ini bersaing untuk mendapatkan siswa.

Jika diaplikasikan di SMAN 1 Magelang, kira-kira detailnya akan menjadi seperti ini. SMAN 1 Magelang memiliki kuota 300 siswa, minimal 60 siswa (20%) yang berasal dari keluarga miskin yang harus diterima. Selanjutnya berdasarkan faktor lokasi: 50% Rayon Magelang Tengah yang berhimpitan dengan batas administratif Kecamatan Magelang Tengah yang terdiri dari enam desa; maksimal 40% harus berasal dari dua kecamatan (rayon) yang lain di kota Magelang, 7% dari kabupaten Magelang (karena Kota Magelang dikelilingi Kab. Magelang) dan 3% dari provinsi luar Jateng.

Apa hasilnya? Sampai batas akhir pendaftaran online yang sesuai aturan teknis ditutup tanggal 14 Juni 2017 jam 10.00 WIB SMAN 1 Kota Magelang kekurangan murid. Sucahyo Wibowo, sebagaimana dikutip di detik mengatakan, “Jumlah siswa belum memenuhi kuota 50% kuota SMAN 1 Kota Magelang.” Selanjutnya, mereka yang tidak mampu (atau mengaku tidak mampu) berjumlah 68 siswa atau lebih dari 20% dari kuota. Karena yang mendaftar kurang dari 150 siswa, 68 siswa tidak mampu menjadi mendominasi atau hampir separuh jumlah keseluruhan siswa. Selanjutnya, Sucahyo mengatakan mereka yang pintar tersingkir dari mereka yang nilainya rendah tetapi menggunakan SKTM. Mengapa ini bisa terjadi?

Data BPS tentang jumlah penduduk Kota Magelang

Pertama, Pergub dan petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan Jateng menetapkan Rayonisasi tanpa melihat variasi daerah. Kota Magelang luasnya hanya 18,12 km2 dan dikelilingi oleh Kabupaten Magelang. Seusai amanat UU 32/2004 yang mengharuskan minimal ada tiga kecamatan di sebuah Kab/Kota, Kota Magelang memekarkan diri dan membentuk Kecamatan Magelang Tengah. Tetapi sebenarnya jumlah penduduknya tidak banyak berubah. Data BPS menunjukkan penduduk Kota Magelang hanya 131.703 jiwa di tahun 2014. Dari 2011 sampai 2014 hanya meningkat 2,147 jiwa atau sekitar 700 jiwa per tahun. Melalui kebijakan Rayonisasi, sekolah-sekolah akan berburu murid karena memang jumlah lulusan SMP nya sedikit. Sampai 16 Juni, seluruh  lima SMAN di Kota Magelang tidak mendapatkan siswa yang cukup. Pertanyaannya, darimana SMA di Magelang memperoleh murid di tahun sebelumnya?

Kedua, SMA Negeri di Magelang memperoleh murid dari Kabupaten Magelang yang jumlah SMA Negerinya terbatas. Menurut data Kemendikbud di http://sekolah.data.kemdikbud.go.id, Kabupaten Magelang yang memiliki penduduk 1.245.496 sesuai data BPS di tahun 2015 hanya memiliki 10 SMA Negeri dan tiga SMK Negeri di Ngablak, Salam dan Windusari. SMAN di Kabupaten Magelang berada di Kecamatan Bandongan, Dukun, Mungkid, Muntilan, Candimulyo, Ngluwar, Grabag, Mertoyudan dan Salaman. Di Grabag, ada dua SMA Negeri. Artinya, dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, tidak ada SMA Negeri di 12 Kecamatan. Di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Magelang, yaitu Kecamatan Tegalrejo yang berpenduduk 56 ribu dan di Kecamatan Secang yang berpenduduk 80 ribu, tidak ada SMA Negeri. Selama ini siswa dari Tegalrejo atau Secang bersekolah di SMAN 2 Magelang karena kemudahan transportasi umum. Setelah Rayonisasi, SMAN 2 baru memperoleh 115 siswa dari biasanya 236 siswa.

Kuota dan Pendaftar SMAN di Kota Magelang (16/6/2017)

Nama SMAN Kuota Terisi Kekurangan
SMAN 1 300 260 40
SMAN 2 236 115 121
SMAN 3 256 222 34
SMAN 4 298 194 104
SMAN 5 288 158 130
Total 1378 (100%) 949 (69%) 429 (31%)

Sumber: Detik, 16 Juni 2017

Dampak dari sistem rayonisasi adalah hilangnya hak siswa di Kabupaten Magelang untuk bersekolah di SMA karena selain tidak ada SMA Negeri. Ini adalah dampak terburuk dan jumlahnya dapat mencapai 429 siswa. Mereka yang ingin bersekolah di Kota Magelang hanya dibatasi kuotanya menjadi 7%. Karena ketiadaan pasokan dari Kabupaten ini, SMAN di Magelang kekurangan murid. Ini adalah hal miris untuk kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Magelang. Sejak SMAN 1 Magelang hadir sejak 1960an, belum pernah ada dalam sejarah sekolah tersebut kekurangan murid. Bahkan, saking ketatnya seleksi, kuotanya 300 siswa, tertinggi di Kota Magelang.

Dampak selanjutnya adalah resiko dan keamanan jalan dan hilangnya penghasilan mereka yang bergantung dari transportasi dari Kabupaten ke Kota. Kota dan Kabupaten Magelang adalah kesatuan sistem infrastuktur dan transportasi yang hanya dipisahkan oleh batas administrative tak kasat mata. Persoalannya, di peta Kota Magelang yang ditempel di setiap ruangan, Kabupaten Magelang ini warnanya putih, seakan tidak ada. Sistem rayonisasi bisa dibuat dalam sekejap mata, tetapi infrastuktur jalan dan transportasi butuh proses panjang. Hampir semua moda transportasi di Kabupaten Magelang selalu mengarah ke Kota Magelang. Jika toh ada jalan antar kecamatan, jalannya kecil, berliku dan berbahaya. Pembuat kebijakan mungkin belum pernah mencoba jalan Kaliangkrik ke Borobudur atau Bandongan ke Windusasi. Niatan Rayonisasi yang ingin mendekatkan siswa dengan sekolah tidak terjadi karena selain tidak ada sekolah, sekarang siswa dipaksa harus bersekolah di kecamatan tetangga yang infrastuktur dan moda angkutannya tidak mendukung. Akibatnya, siswa akan dipaksa untuk menggunakan sepeda motor yang justru lebih beresiko.

Bahkan di Salatiga, peraih nilai UN tertinggi gagal masuk SMAN 1 Salatiga hanya karena tinggal di desa. Ini merupakan pelecehan terhadap intelektualitas.

SKTM bagi anggota Polri?

Ketiga, muncul orang-orang miskin baru karena sekolah wajib menerima dan menambah tiga poin. Protes terjadi di banyak tempat (lihat kumpulan berita di bagian akhir) . Di Solo, orang tua siswa berdemonstrasi dan meminta PPDB Jateng diulang.Sampai saat ini, saya masih belum menemukan alasan yang masuk akal mengapa persyaratan untuk mendaftar menggunakan SKTM yang hanya butuh tanda tangan Camat atau desa, tetapi tidak menggunakan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K adalah data kemiskinan yang diverifikasi secara berkala oleh pemerintah pusat atas masukan dari pemerintah daerah. Data ini yang digunakan sebagai basis data pemberian subsidi listrik 450 watt. Apabila dalam Pergub jelas dicantumkan verifikasi menggunakan data TNP2K, maka kasus SKTM fiktif tidak terjadi.

Verifikasi SKTM, Mengapa tidak pakai data TNP2K?

Para penumpang gelap menggunakan SKTM yang patut diduga palsu dan menggeser siswa dengan nilai UN lebih tinggi. Sekolah dipaksa menerima pendaftar dengan SKTM dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi. Mengapa harus memverifikai sendiri jika sudah ada TNP2K? Oleh karena itu, sangat besar kemungkinan SKTM palsu jika jumlah data masyarakat kurang mampu 8.2% bisa melonjak menjadi 50% untuk SMA N 1 Magelang. Pengguna SKTM palsu ini bersaing tidak sehat karena bisa mendongkrak nilai dan menjadi prioritas. Sesuai realitas di lapangan kata Sucahyo, “Sucahyo mengaku menerima banyak keluhan terkait dengan pendaftaran siswa yang menggunakan SKTM tersebut . Salah satu contohnya ketika siswa dengan nilai tinggi harus tergeser oleh siswa lain yang memiliki nilai rendah tetapi mempunyai SKTM.”

Solusi mengatasi persoalan tersebut:

Pendaftaran Ulang Penerimaan Siswa Baru 2017 di Kota dan Kabupaten Magelang dengan perubahan sebagai berikut.

Pertama, hapus sistem rayonisasi untuk Kota Magelang. Semua ini berawal dari rayonisasi yang kurang kalkulasi. Kota Magelang dengan penduduk yang sedikit dan jarak dari ujung ke ujung yang tak lebih dari 10 menit (Barat ke Timur) atau 20 menit (Utara-Selatan) dapat diberlakukan satu rayon. Luas Kota Magelang lebih kecil dari luas Kecamatan Ngluwar yang merupakan kecamatan terkecil di Kabupaten Magelang.

Kedua, perbanyak kuota untuk siswa dari Kabupaten Magelang yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pendidikan.

Ketiga, rujukan siswa tidak mampu tidak hanya melalui selembar surat SKTM yang rawan dimanipulasi tetapi menggunakan data TNP2K yang sudah digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan di tingkat pusat.

Tanpa ini pak Ganjar, sulit untuk membuat siswa SMP semangat belajar UN dan tiba-tiba memilih untuk mendadak menjadi kere.

Kumpulan peraturan dan berita PPDB 2017 Magelang

1.  Permendikbud No. 17/2017 download disini.

2. Pergub Jateng No.  9/2017 download disini

3.  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jateng No. 421/05238 download disini

4. Petunjuk Teknis PPDB Kota Magelang No. 420/902a/230 download disini

Berita:

  • KR, 14 Juni 2017, Dugaan Kecurangan, Siswa Mampu Memiskinkan Diri Pakai SKTM, download disini
  • Detik, 15 Juni 2017, Dampak Pergub 9/2017, Kuota PPDB SMAN 1 Kota MagelangTak Terpenuhi,  download disini
  • Detik, 15 Juni 2017, Disdikbud Jateng akan Ambil Kebijakan untuk SMAN 1 Kota Magelang, download disini
  • Detik, 15 Juni 2017, Disdikbud Jateng Rapat soal Banjir Keluhan Pada PPDB 2017, download disini
  • Kompas, 15 Juni 2017, Heboh SKTM Palsu untuk Daftar PPDB “online” di Jawa Tengah, download disini
  • Solopos 15 Juni 2017, Ganjar Janji Coret Penyalahguna SKTM, download disini
  • Suara Merdeka, 16 Juni 2017, Peraih Nilai UN Tertinggi di Salatiga Tak Diterima SMA Favorit, download disini
  • Radar Semarang 15 Juni 2017, Marak Gunakan SKTM Palsu, download disini
  • Detik, 15 Juni 2015, Polemik Siswa SMA Gakin Dikhawatirkan Timbul Masalah Pembiayaan, Download disini.
  • Detik, 16 Juni 2017, Kisruh PPDB 2017, 4 Lagi Sekolah di Kota Magelang kekurangan Siswa, download disini   
  • Suara Merdeka, 16 Juni 2017, SKTM Abal-Abal Resahkan Siswa, download disini.
  • Detik, 16 Juni 2017, Ortu Siswa: Gubernur Obral Gakin, PPDB Jateng 2017 Harus Diulang, download disini
  • Suara Merdeka, 17 Juni 2017, Verifikasi Pemohon SKTM Desa Tak Ketat, download disini.

 

Disclaimer: penulis adalah alumni SMAN 1 Kota Magelang yang lulus ta hun 1997. Ketika SMA, mendirikan kelompok pecinta alam Glacial dan terlibat dan menjadi ketua di berbagai kegiatan lintas organisasi. Tinggal di Australia.