Kedaulatan Rakyat, 11 Oktober 2009
Seolah isu lain dalam RUUK tidak penting, segenap energi, baik pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun warga Yogyakarta tersedot untuk isu tunggal, akankah Gubernur DIY dipilih langsung? Jika ditetapkan pemerintah pusat, akankah hal ini berlawanan dengan semangat demokrasi?
Sebelum mengambil kesimpulan bahwa penetapan bukanlah langkah yang demokratis, perlu kiranya dipertimbangkan tentang perkembangan kajian demokrasi di dunia. Dua catatan kecil tentang kajian demokrasi sebagai berikut:
Pertama, kajianĀ demokrasi biasanya mengambil negara sebagai unit analisis dan tidak untuk unit yang lebih kecil dari negara. Sangat jarang bagian dari negara semisal provinsi, negara bagian atau tingkat yang lebih kecil dari itu menjadi fokus kajian. Hal ini mudah dimengerti karena dalam tataran international, negaralah yang diakui. Selain itu aturan hukum mengikat yang membentuk sebuah sistem (moneter, ekonomi, politik) hanya dapat ditemukan pada level negara.
Kedua, demokrasi yang memberikan hak sama kepada setiap orang dewasa bukanlah hal yang telah berlangsung lama. Sebelumnya, hak untuk memilih yang menjadi jantung demokrasi dilakukan secara sedikit demi sedikit. Mula-mula hanya laki-laki dari golongan elit yang berhak untuk memilih seperti jaman Yunani yang bertahan ribuan tahun. Di Perancis, hak untuk memilih bagi seluruh laki-laki baru muncul tahun 1914 dan di Inggris tahun 1918. Pada tahun 1920-an perempuan juga menuntut untuk diberi hak memilih yang dikenal dengan women suffrage di Eropa. Perancis memberi hak wanita untuk memilih tahun 1944 dan Kuwait tahun 2005, Arab Saudi belum memberikan hak memilih bagi perempuan.
Selain itu, sebenarnya Indonesia dalam pemilu 1955 lebih maju berdemokrasi karena rintangan etnis dan ras masih berlaku di negara maju. Di Australia suku asli aborigin baru boleh memilih tahun 1965. Amerika memberi hak memilih kulit hitam di tahun 1960an dan kulit hitam baru boleh memilih di Afrika selatan tahun 1994. Artinya dalam beberapa hal, kajian demokrasi yang terlalu berkaca kepada negara barat, terutama Amerika, perlu dikritisi lagi, mengingat umur demokrasi universalnya yang masih pendek.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, kajian demokrasi manapun selalu berfokus pada kapasitas rakyat untuk menentukan pemimpinnya, baik langsung maupun tidak langsung. Sistem presidensial menggunakan hak langsung rakyat untuk memilih Presiden. Sistem parlementer, Perdana Menteri dipilih oleh parlemen, yang biasanya ketua partai pemenang pemilu.
Untuk melihat tingkatan demokrasi, tulisan Larry Diamond (2005) kampiun dalam studi demokrasi menilai kualitas demokrasi dilihat dari beberapa unsur: hak memilih bagi setiap orang dewasa secara menyeluruh, pemilu jurdil, lebih dari satu partai politik serius (tidak semu seperti Orba) dan sumber berita alternatif (free press). Selain itu, ke depan pemimpin demokratis diharapkan mampu memberikan akuntabilitas, memberikan kebebasan politik dan menjamin tercapainya rasa keadilan.
Dengan dasar diatas, seandainya Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi, hal itu dengan sangat mudah dikategorikan sebagai bagian dari demokrasi tidak langsung, sebagaimana umum terjadi di negara parlementer. Seandainya ditetapkan oleh presiden, apakah dapat dikategorikan sebagai demokratis?
Pertama, seandainya unsur-unsur lainnya yang sama pentingnya terpenuhi, sebenarnya tetap masih dapat dikategorikan sebagai demokratis. Rakyat Yogyakarta dewasa masih dapat memilih wakilnya di legislatif di semua jenjang dengan jurdil dan eksekutif selain gubernur. Multi partai yang serius dan kebebasan press juga tetap terjamin. Hal ini disebabkan karena demokrasi di tingkat provinsi lebih banyak mengikuti proses yang terjadi di tingkat negara.
Kedua, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu demokratis dan berhak memilih wakilnya di provinsi. Jika kita kembali ke azas sistem pemerintahan di Indonesia yang berlaku saat ini, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi dalam sistem dekonsentrasi. Hal ini berbeda dengan Bupati/Walikota yang merupakan kepala daerah otonom dalam sistem desentralisasi. Selama Presiden dipilih langsung dalam pemilu demokratis, penetapan Gubernur tidak menyalahi sistem pemerintahan dekonsentrasi.
Memang pada akhirnya, tingkat demokrasi Yogyakarta, seandainya dapat diukur dalam tingkat provinsi dengan menggunakan ukuran liberal, akan berbeda dengan provinsi lainnya dimana Pilgub langsung dilaksanakan. Kajian demokrasi tidak pernah memberikan resep sama untuk kondisi sejarah, sosial dan konfigurasi budaya yang bervariasi. Artinya, menciptakan rumus demokrasi sendiri bukan hal yang tabu. Bisa jadi, karena berbeda inilah, Yogyakarta disebut istimewa.