Pemilu Berbayang Putusan Hukum

Kedaulatan Rakyat-Analisis-30 Juli 2009

Putusan MA tentang penentuan kursi DPR kembali menimbulkan prahara baru dalam politik Indonesia. Dapatkah logika hukum dipakai untuk menyelesaikan perselisihan politik? Bagaimana dampaknya terhadap arsitektur politik Indonesia?

Otto von Bismarck, Perdana menteri pertama Jerman pernah mengatakan frasa yang sangat terkenal, “Laws are like sausages, it is better not to see them being made” (hukum itu seperti sosis, lebih baik tidak melihat bagaimana ia dibuat). Dalam politik kontemporer Indonesia, bukan hanya prosesnya yang tidak layak untuk dilihat, dampak keputusan hukum tidak menyenangkan, terutama bagi partai-partai yang kehilangan kursi DPR.

Arsitektur politik sebuah negara dengan sistem demokrasi tidak langsung sangat ditentukan oleh desain sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan aturan main yang menentukan siapa pemenang dan bagaimana kandidat berkompetisi untuk mentransformasikan suara rakyat menjadi kursi. Bahkan, sistem pemilu menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan. Lebih jauh, Pippa Norris (2004) menuliskan bahwa electoral engineering tidak hanya mempengaruhi bagaimana sistem politik terbentuk, tetapi juga berpengaruh terhadap perilaku aktor-aktor politik di dalamnya. Pendeknya baik buruknya bangsa salah satunya ditentukan oleh pilihan sistem pemilu.

Dalam negara demokrasi, sistem pemilu merupakan hasil negosiasi politik antar kekuatan-kekuatann politik. Dalam sistem presidensial murni di Indonesia, kekuatan politik utamanya adalah parlemen dan presiden. Keduanya memiliki mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.

Menariknya, desain politik tidak hanya ditentukan oleh eksekutif dan legislatif tetapi juga ditentukan oleh yudikatif. Secara filosofi, hadinya legislatif dimaksudkan untuk memastikan bahwa peraturan memang menjadi “the only game in the town” dan tidak dimaksudkan untuk membuat “game” itu sendiri. Namun demikian dua putusan hukum oleh MK maupun MA berdampak kuat dalam keseluruhan sistem politik Indonesia.

Dampak Politik Putusan MK

Pada Desember 2008, putusan MK mengganti perolehan kursi berdasarkan no urut apabila tidak mencapai 30% suara dari BPP menjadi murni berdasarkan perolehan suara kandidat. Dalam teori sistem pemilu, putusan itu telah merubah sistem pemilu dari Closed-List Proportional Representation menjadi Open-List Proportional Representation yang berakibat:

Pertama, berubahnya perilaku politik calon legislatif dari yang semula berkampanya untuk partai, menjadi berkampanye untuk diri sendiri. Dalam sekejab, seluruh perempatan di Indonesia dihiasi foto diri caleg dengan hanya mencantumkan logo kecil partai di pojok poster. Selain itu, persaingan caleg melebar dari antar partai politik  menjadi antar partai politik dan intra partai politik.

Kedua, lemahnya kontrol partai terhadap kadernya. Anggota DPR akan lebih mementingkan aspirasi konstituen yang memilihnya daripada instruksi partai. Akibatnya, fungsi fraksi di DPR melemah. Konsekuensinya, pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan hitung-hitungan jumlah suara tiap fraksi tetapi melebar ke pilihan politik tiap anggota dewan. Selain terjadi perdebatan yang jauh lebih keras, DPR akan semakin sulit menyelesaikan pembahasan Undang Undang sesuai jadwal.

Ketiga, munculnya free riders dalam politik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari hadirnya public figures di DPR tanpa melalui kaderisasi partai yang ketat. Pola symbiosis mutualism (saling menguntungkan) terjadi antara partai dan calegnya. Di satu sisi, caleg yang bersangkutan merupakan vote getter yang membantu partai melampaui parliamentary threshold. Di sisi lainnya, caleg diuntungkan karena tak perlu berkeringat untuk melenggang ke Senayan.

Keempat, semakin menyebarnya veto politik. Andrew McIntyre (2006) membagi arsitektur politik sebuah negara berdasarkan karakter veto yang dimiliki, apakah terpusat atau tersebar. Kekuatan veto yang tersebar mempersempit peluang terjadinya reformasi karena harus terjadi negoisasi politik antara semua pemegang veto. Semakin lemahn kontrol partai, semakin lebar veto politik.

Kelima, terancamnya disain representasi perempuan. Secara tegas UU 10/2008 dimaksudkan untuk sedapat mungkin meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR yang hanya berada di angka 9%-12% sejak pemilu 1955. Hal ini dilakukan melalui pencatuman tegas di daftar caleg. Praktis, disain ini tidak berjalan setelah putusan MK.

Dampak Putusan MA

Putusan MA yang membalkan penghitungan tahap kedua versi KPU berimplikasi pada bertambahnya kursi partai besar membahayakan sistem Proportional. Sesuai dengan namanya, sistem proporsional mengupayakan perolehan kursi “se-proporsional” mungkin dengan perolehan suara. Jika  partai memperoleh 30% suara diusahakan mendapatkan 30% kursi di DPR. Akibat putusan MA, partai besar memiliki kursi yang jauh lebih banyak daripada perolehan suaranya. Kondisi sebaliknya terjadi di partai kecil.

Hitung-hitungan Cetro memperkirakan, Partai Demokrat yang meraih 20,85% suara akan memperoleh 32,14% kursi DPR (180 kursi), meningkat 30 kursi berdasarkan hitungan KPU. Sebaliknya Gerindra yang memperoleh 4,46% suara hanya mendapatkan 1,79% kursi (10 kursi), turun 16 kursi dari penetapan KPU sebelumnya.

Bahaya lain dari diabaikannya prinsip dasar sistem proposional adalah kemungkinan hadirnya minoritas radikal di Indonesia. Tanpa perwakilan minoritas di parlemen, kemungkinan bagi meningkatnya radikalisme membesar karena tidak ada saluran bagi aspirasi politik.

Politik Putusan

Menggunakan logika hukum untuk memutuskan perselisihan politik seharusnya mempertimbangkan dampak politik jangka panjang. Selain itu, campur aduk logika hukum dalam logika politik juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi dengan menyerahkan nasib bangsa ke tangan beberapa orang hakim.

Apabila putusan MA dilaksanakan KPU, berarti telah ada empat kali penetapan jumlah kursi yang berasal dari perolehan suara yang sama. Penetapan itu adalah: penetapan KPU 9 Mei dan revisi 13 Mei, penetapan karena putusan MK yang merubah 16 kursi dan penetapan akibat putusan MA. Hal ini menimbulkan ketidakpastian politik selain menurunkan legitimasi pemilu di mata rakyat.

Desain politik haruslah ditentukan oleh rakyat melalui wakil terpilih di legislatif dan eksekutif. Kedepan, perlu dipertimbangkan kembali tentang kuatnya pengaruh hukum dalam politik Indonesia. Hukum dan politik seharusnya saling melengkapi dan bukan saling membayangi. Kewenangan lembaga yudikatif dalam menentukan pemenang dalam sebuah kompetisi demokratis dengan mengintervensi the rule of the game (aturan main) patut dipikirkan lebih dalam.

References:

Pippa Norris 2004, Electoral Engineering: Voting Rules and Political Behaviour, Cambridge University Press

Andrew McIntyre 2006, The Power of Institutions: Political Architecture and Governance, Cornell University Press