SIM

images.jpgimages.jpgimages.jpgSalah satu hal menarik yang ada di bumi Indonesia adalah fenomena SIM, Surat Ijin Mengemudi. Idealnya, setiap orang yang memperoleh SIM telah melewati serangkaian tes yang menunjukkan kapasitas yang bersangkutan sebagai pemegang SIM. Kemudian, proses perpanjangan SIM juga harus mengikuti logika yang sama. Seseorang yang telah memiliki SIM selama lima tahun dan akan memperpanjang SIM nya dianggap lebih mampu mengendarai kendaraan bermotor daripada ketika mengajukan SIM untuk pertama kalinya. Pengalaman lapangan membuat setiap orang menjadi semakin mahir menguasai kendaraan, bukan sebaliknya. Artinya, masuk akal ketentuan yang tidak mensyaratkan ujian ulang bagi pemohon perpanjangan SIM.

Sayangnya, kasus yang saya alami dan juga saya yakin dialami oleh sekian puluh juta rakyat Indonesia tidak menunjukkan fenomena tersebut. Saya akan menceritakan pengalaman menarik mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di Kabupaten Sumedang Jawa Barat sekitar akhir Mei 2007. Berikutnya sedikit analisis dari hasil pengamatan lapangan dan obrolan dengan beberapa orang. Berikut juga TIPS bagi anda yang ingin mengurus SIM.

Pagi itu hari Sabtu, datanglah keanehan pertama. Seharusnya, upaya memperpanjang SIM di Polres Sumedang merupakan pengalaman yang menyenangkan. Bagaimana tidak, itulah ritual lima tahunan dimana kita secara langsung berinteraksi dengan polisi. Saat itulah moment penting bagi Polisi yang memiliki motto “melindungi dan melayani” benar-benar menunjukkan komitmennya. Tapi pagi itu, keberangkatan saya ke Polres seperti sebuah ritual perang. Bagi saya dan juga bagi banyak orang lain, Polisi lebih tepat memakai motto “mengancam dan mengereti“. Mengancam psikologis kita dan mengereti uang kita. Setelah shalat Subuh, untaian doa diberi perlindungan layaknya perang sudah komat-kamit dilantunkan termasuk di sepanjang perjalanan menuju Polres. Seharusnya saya membaca dulu beberapa peraturan tentang pembuatan SIM sebelum datang ke Polres. Tapi apa boleh buat, perjalanan terpaksa dilanjutkan.

Pada saat berada di dalam ruangan pembuatan SIM, terdapat 4 loket. Loket pertama Pendaftaran, Loket Kedua Berkas dan Ujian, Loket ke Tiga Pengambilan SIM dan di sebelahnya loket Bank. Di ujung ruangan terdapat tempat untuk foto. Begitu saya mengutarakan keinginan untuk memperpanjang SIM kepada seorang Polisi MRJK, di loket pendaftaran, seperti sudah diduga sebelumnya, dia mengajak saya masuk ke dalam loket. MRJK mengatakan bahwa biaya perpanjangan SIM harus disertai ujian tertulis tanpa ujian praktek.

Katanya “Ya terserah mas saja mau ujian atau tidak, nanti bisa diatur.”

Biaya per SIM katanya 250 ribu rupiah per buah. Artinya, dibutuhkan 500 ribu rupiah untuk dua SIM.

Katanya lagi,” kalau toh tidak ujian biaya yang harus disetor ke bank tetap 175 ribu.”

Wah… premis saya terbukti, ngajak perang bener nih….

Kebetulan di dalam berkas yang disodorkan, saya melihat nama Ajun Ispektur Polisi JN MHRJ sebagai Kaur SIM Polres Sumedang. Saya bilang ke MRJK saya mau ketemu JN. Anehnya, fotocopy KTP dan SIM lama yang telah disteples dilepas lagi, “nunggu memo JN” katanya.

Tiga puluh menit saya mencari JN, yang kebetulan memakai kaos polisi sehingga tidak ada namanya. Saya utarakan tentang bagaimana prosedur resmi perpanjangan SIM. Dengan bijak beliau menuturkan tidak perlu ada ujian bagi pemohon perpanjangan SIM, kecuali telah lewat masa berlakunya lebih dari 1 tahun. Biaya resmi perpanjangan SIM adalah 60 ribu rupiah dan untuk pembuatan baru 75 ribu rupiah.

“tapi kalau bapak mau hari ini jadinya ya biayanya tidak segitu, 100 ribu.” Waduuhhhh.

Setelah aku cerita tentang upaya Polri memangkas bribery dengan mobil keliling yang khusus melayani perpanjangan SIM, katanya lagi

“Kalau mau cepat dan murah ya tunggu mobil keliling aja mas, yang dibatasi maksimal 150 SIM per hari”.

Sepertinya tidak ada cukup ruang bagiku untuk bernegoisasi. Seluruh harapan dengan bertemu KAUR SIM luluh lantak, begitu parahkan negrei ini?

Apa boleh buat, dalam regulasi UU 14 tahun 1994 pembuatan SIM diijinkan dilayani dalam dua hari. Bisa dibayangkan jaman segitu kan Komputer masih model 386???? Tapi sekali lagi, seperti sebuah iklan ,” kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?”

Paling tidak, pertemuan dengan JN cukup membantu proses pembuatan SIM selanjutnya. Dalam dua jam, SIM A dan SIM C baru memang bisa keluar, dengan plus ekstra 40 ribu per SIM nya. Proses selanjutnya dengan sidik jari dan kesehatan tidak banyak bermasalah walaupun tidak ada tanda terima untuk tiap rupiah yang dibayarkan.

Dari hasil ngobrol di ruang tunggu, setidaknya, ada lebih dari 100 pembuat dan perpanjang SIM tiap harinya dengan biaya antara 200-250 ribu rupiah. Anggaplah semuanya membuat SIM baru dengan biaya 75 ribu rupiah, berarti dalam sehari terjadi bribery sebanyak 100 X 150.000 = 15.000.000 rupiah. Dalam setahun, total “pampasan perang” polisi mencapai 15.000.000 x 300 hari = 4.500.000.000 untuk satu kabupaten. Seluruh Indonesia??????

Trus Ngapain ada KPK? Suruh aja pembuktian terbalik terhadap kekayaan polisi-polisi. Selesai.

TIPS MENGURUS SIM

1. FC KTP dua lembar, tapi disarankan FC lebih banyak.

2. FC SIM lama dua lembar, tapi disarankan FC lebih banyak, bagi perpanjang SIM.

3. Bawa kartu sidik jari bagi yang perpanjang SIM.

4. Siapkan 75.000 rupiah untuk SIM baru dan 60.000 rupiah untuk perpanjangan SIM jika anda siap untuk memperpanjang urat leher.

5. Siapkan 300.000 rupiah per SIM jika anda ingin negeri ini tetap bobrok.