Buku teks ekonomi menggambarkan monopoly sebagai sebuah kondisi pasar yang dikuasai oleh satu seller. Seller ini bisa menentukan harga yang berlaku di pasar sementara buyers tidak punya banyak pilihan untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Monopoly berkaitan erat dengan hukum demand and supply, ketika demand tetap dan supply sedikit, harga cenderung naik, atau paling tidak supplier dapat menentukan harga. Deskripsi monopoly jenis ini mudah sekali terlihat. Indonesia pernah memiliki pengalaman panjang dengan monopoly, misalnya ketika crony capitalism berlangsung semasa Soeharto dengan Tata Niaga Jeruk, Tata Niaga Gula, Tata Niaga Cengkeh, yang menjadikan keluarga Suharto menjadi kaya luar biasa. Sayangnya, semua ini pengertian yang basi tentang monopoly.
Pengertian baru tentang monopoly yang tidak mewajibkan hadirnya kekuasaan dalam monopoly, tidak mewajibkan modal yang besar dan telah dipraktekkan bertahun-tahun. Inti dari monopoly jenis baru ini adalah exclusivitas dengan memanfaatkan taste pasar yang dapat dibangun dari kuatnya branding. Selera pasar dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memunculkan kesan eksklusif sebuah produk dari produk substitusi di pasar. Ketika pasar baru sudah tercipta, berapapun harga yang dijual seller, tetap akan dibeli. Disinilah monopoly tercipta. Seller menciptakan monopoly nya sendiri terhadap pasar, ia mampu menciptakan pasar baru yang berasas pada eksklusifitas. Demand pada pasar jenis ini berbentuk inelastis (penurunan jumlah pembeli lebih kecil dari kenaikan harga).