Terdapat tiga cara untuk haji bagi orang Indonesia yaitu melalui haji regular, haji Khusus (dulu ONH Plus) Kuota dan Haji Khusus Non Kuota (haji sandal jepit). Ketiganya menentukan bagaimana ibadah haji dilakukan dan apakah calon jemaah haji betul-betul bisa menunaikan ibadah haji atau tidak.
Pada prinsipnya, Jemaah haji yang akan berangkat ke Baitullah harus mendapatkan ijin masuk (Visa) dari Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA). Kerajaan Arab Saudi saat ini merupakan the custodian of the two holy places yaitu penjaga dua kota suci Mekkah dan Madinah. Penjaga dua kota suci ini terus berganti setiap waktu. Kaum Kafir Quraisy pernah menjaga kota Mekkah sebelum Nabi. Kekhalifahan Turki Utsmani pernah menjaganya pula.
Visa haji yang diberikan gratis ini hanya membolehkan pemiliknya untuk mengujungi tiga kota saja: mendarat di Jeddah, dan mengunjungi Mekkah dan Madinah. Jalan dari Jeddah ke Mekkah atau Madinah pun harus menggunakan jalur tol khusus dengan bus atau taksi. Jadi pemegannya tak boleh jalan-jalan sembarangan ke kota-kota lain di Arab Saudi.
Berhubung Jemaah haji semakin banyak, maka pemerintah Arab Saudi terpaksa membatasi jumlah Jemaah haji. Setiap tahun Jemaah haji sekitar 3 juta Jemaah karena keterbatasan ruang yang harus disediakan untuk mengantisipasi jalur perjalanan Mekkah-Arafah Mina (Armina) yang merupakan tempat perkumpulan terbesar manusia setiap tahun. Jemaah kemudian dibatasi dengan system kuota yang kira-kira 1 jemaah haji untuk sekitar 1000 muslim di negara tersebut. Penduduk muslim Indonesia yang berjumlah sekitar 210 juta penduduk mendapatkan kuota sekitar 210 ribu Jemaah haji untuk tahun 2012. Sehingga calon Jemaah harus mengantri untuk dapat beribadah ke Baitullah. Dalam kuota ini dibagi menjadi kuota untuk Jemaah regular dan kuota untuk Jemaah haji khusus (ONH Plus) yang sejak 2004 pendaftaran dan mekanismenya turut dikelola pemerintah. Dahulu, Jemaah haji plus diorganisir secara mandiri oleh travel perjalanan haji, walaupun Pemerintah Indonesia sudah mengelola haji sejak tahun 1949. Untuk lengkapnya, mari kita bahas satu per satu jenis-jenis haji tersebut.
Haji Regular
Dibandingkan dua jenis haji lainnya, haji regular biayanya paling murah dan waktu di Arabnya paling lama, disamping tentu saja waktu tunggunya paling lama. Haji regular dikelola pemerintah sejak tahun 1971 dan kemudian dimasukkan dalam system antrian haji yang disebut Siskohat (Kisah Haji tahun 1970an bisa dibaca disini). Kuota Jemaah haji regular dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim per Kabupaten/Kota yang didapatkan dari pembagia kuota nasional. Jadi antrian untuk satu kabupaten berbeda dengan kabupaten lainnya. Sebagai contoh, jika ada dua jamaah haji yang mendaftar dari Kabupaten Magelang dan Kota Magelang dalam waktu yang sama dan mendapatkan nomor porsi, bisa saja estimasi berangkat berbeda tahun, tergantung antrian dan kuota di kabupaten/kota yang bersangkutan. Karena kuotanya per kabupaten, Jemaah haji hanya dapat mendaftar di kabupaten berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk.
Haji reguler merupakan haji paling murah, seiring dengan tuntutan peningkatan pelayanan haji. Karena meningkatnya kemampuan ekonomi, jemaah haji menuntut perbaikan layanan misalnya terkait dengan akomodasi, menu makan, transportasi dls. Sebelum berangkat ke tanah suci, Jemaah haji reguler mendaptkan bimbingan manasik dari Kemenag di Kabupaten/Kota. Seringkali persiapannya memakan waktu tidak sedikit dan bisa menciptakan keakraban diantara Jemaah haji. Silaturahmi ini terus terjaga sepulang dari berhaji. Setelah latihan manasik, Jemaah haji dikarantina di asrama haji yang didirikan pemerintah selama beberapa hari/minggu. Karantina diperlukan mengingat tidak sedikit dari jamaah yang tidak faham peraturan sehingga masih membawa barang-barang yang dilarang di penerbangan.
Di tanah suci, Jemaah haji reguler bisa menghabiskan waktu antara 30-40 hari. Hampir semua Jemaah haji reguler memiliki kesempatan untuk melakukan Sholat Arbain (40 kali sholat waktu) selama 8 hari di Masjid Nabawi. Setelah tiba di bandara Jeddah, jika masih lama dari waktu haji, Jemaah reguler akan pergi dulu ke Madinah dan baru kemudian ke Mekkah. Jika datang menjelang puncak haji, akan langsung ke Mekkah dulu baru kemudian ke Madinah. Jemaah haji reguler harus pandai-pandai menjaga stamina agar pada saat ibadah haji kondisi fisik Jemaah prima.
Jemaah haji reguler cocok untuk mereka yang memiliki dana terbatas, tetapi ingin lebih lama di tanah suci. Kelompok ini juga mendapatkan dukungan pemerintah yang kuat di Indonesia dan di tanah suci karena banyaknya peserta haji Indonesia telah berusia lanjut dan tidak terbiasa bepergian keluar negeri.
Haji Khusus (dulu ONH Plus)
Haji khusus merupakan tuntutan perbaikan ekonomi yang tidak lagi merasa puas dengan pelayanan haji reguler. Hukum unik di dalam perjalanan haji, jika di wisata lain anda membayar lebih mahal untuk berlibur untuk waktu yang lebih lama, di ibadah haji, anda membayar mahal untuk waktu yang lebih sebentar. Semakin sebentar, semakin mahal. Paket haji khusus untuk 21 hari lebih murah dibandingkan dengan 14 hari (puncak ibadah haji hanya 5 hari).
Sejak tahun Jemaah Haji Khusus Kuota, walaupun pendaftarannya dikoordinir Kemenag, pelayanan dan fasilitasnya dilakukan oleh travel-travel secara mandiri. Pelayanannya dua kali lipat diatas Jemaah haji regular, mengingat harganya yang juga sekitar dua kali lipat. Manasik Jemaah haji khusus tidak dilakukan di kantor-kantor Kemenag tetapi di hotel-hotel. Hotel juga menjadi transit sebelum berangkat, tidak di asrama haji. Di tanah suci, Jemaah haji khusus juga mendapatkan hotel berbintang dengan Continue reading “Tiga Jenis Ibadah Haji: Reguler, Khusus dan Non-Kuota”